LENSA.TODAY., (GORUT) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Rabu (29/10/2025).
Hasan Adam yang dikenal sebagai pemilik bengkel bentor itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dalam keadaan berlanjut. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp349.752.410. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan dua tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp349.752.410. Dalam tuntutannya, JPU menilai Hasan Adam berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Kwandang.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Putusan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan menegakkan prinsip keadilan di wilayah hukumnya. ~A2








