LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di sektor perdagangan, melalui kegiatan bertajuk “Jaksa Sahabat Pedagang” yang dilaksanakan di Pasar Modern Limboto pada Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Acara tersebut juga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo sebagai mitra pelaksana.
Dengan mengangkat tema “Ketaatan Pelaku Usaha dalam Pembayaran Retribusi di Wilayah Kabupaten Gorontalo,” kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha dan pedagang untuk lebih memahami serta mematuhi kewajiban mereka dalam pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Dr. Abvianto Syaifulloh menegaskan bahwa program Jaksa Sahabat Pedagang merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan upaya preventif Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini kami rancang bukan sekadar sebagai bentuk sosialisasi hukum, tetapi juga sebagai wadah untuk mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat, khususnya para pedagang. Kami ingin hadir sebagai sahabat yang memberikan pendampingan hukum, bukan sebagai pihak yang menakutkan,” ujar Dr. Abvianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketaatan dalam membayar retribusi tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, melainkan juga wujud nyata partisipasi pedagang dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kepatuhan terhadap kewajiban retribusi merupakan kontribusi penting bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Gorontalo. Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa hukum bukan untuk ditakuti, tetapi untuk dipahami dan dijalankan bersama demi kemajuan daerah,” tambahnya.
Program Jaksa Sahabat Pedagang diharapkan dapat menjadi sarana efektif bagi Kejaksaan dalam memperkuat sinergi dengan pelaku usaha, sekaligus mewujudkan suasana perdagangan yang tertib, adil, dan berkeadilan di Kabupaten Gorontalo. (Arb)







