LENSA.TODAY., (GORUT) — Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Gorontalo Utara, Ardiansyah Akili, hari ini dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro yang berlokasi di kawasan blokplan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang. Kamis 07/08
Dalam konfirmasi yang dilakukan usai pemanggilan, Ardiansyah membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan sebagai bagian dari tindak lanjut pemeriksaan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Benar, saya dipanggil terkait pemeriksaan pembangunan Masjid Jabal Iqro. Tapi perlu saya sampaikan, pembangunan itu dilaksanakan pada tahun 2022, sementara saya baru menjabat sebagai Kabag ULP pada tahun 2023. Jadi saya tidak tahu-menahu terkait proses pekerjaan tersebut,” ujar Ardiansyah.
Pembangunan Masjid Jabal Iqro yang berlokasi di kawasan strategis blokplan Gorontalo Utara sempat menjadi sorotan publik karena dugaan adanya penyimpangan anggaran. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara saat ini tengah mendalami proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut yang diduga merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Ardiansyah maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek tersebut. (Ais)