LENSA.TODAY., (GORUT) – Kepala Desa Kikia, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Sadri M alias Aya Daeng, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan menimbulkan pertanyaan terkait tindak lanjut atas posisi Kepala Desa yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi resmi mengenai penetapan status tersangka terhadap Sadri M.
“Saya belum mengetahui secara pasti jika Kepala Desa Kikia telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menunggu keputusan dari pengadilan untuk langkah lebih lanjut,” ujar Tamrin Monoarfa.
Tamrin menjelaskan bahwa jika proses hukum berujung pada penahanan Kepala Desa, Dinas PMD Gorontalo Utara akan segera mengambil langkah untuk menunjuk seorang Penjabat (Pj) atau Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami memiliki mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan. Jika Kepala Desa Kikia ditahan, kami akan segera menunjuk Pj atau Plh agar roda pemerintahan desa tetap berjalan,” tambah Tamrin.
Kasus ini sedang dalam penanganan aparat penegak hukum, dan masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang berlangsung. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan publik di Desa Kikia tetap optimal meskipun ada kendala terkait status hukum Kepala Desa. (A2)