LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Dugaan kasus yang merugikan negara mencapai Rp. 271 Triliun dengan menetapkan 16 tersangka termasuk 2 nama pesohor Helena Lim dan Harvey Moeis merupakan pembuktian peran Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena dalam menyelamatkan uang negara.
Keberanian seorang Jaksa Agung ST. Burhanuddin mendapatkan pujian sebagai Jaksa Agung terbaik yang pernah ada. Pujian setinggi langit ini diucapkan oleh salah satu Anggota Komisi III DPR RI.
Kasus timah yang merugikan negara mencapai Rp 271 T itu berhasil diungkap dengan menetapkan 16 tersangka.
“Ada 16 tersangka disini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap,” tegas Ketut
“Sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda, kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua,” lanjutnya.
Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.
“Untuk sekarang soal TPPU, gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti,” terangnya.
“Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (kejagung), kita akan ungkap semua, masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin,” pungkasnya. (***)