LENSA.TODAY, -(JAKARTA)- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah memeriksa Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Al Misbah, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, selama tiga jam, mulai pukul 17.20 hingga 20.50 WIB.
Dalam keterangannya, Misbah mengungkapkan bahwa penyidik Kejagung mengajukan sekitar 13 pertanyaan.
“Pertanyaan tersebut berfokus pada laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum jaksa,” ujarnya.
Misbah menjelaskan bahwa penyidik berupaya menggali informasi lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang ada, termasuk keterlibatan pihak lain yang disebut dalam laporan. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan berlangsung dengan lancar, dan dirinya memberikan keterangan sesuai dengan data yang telah dikumpulkan oleh pihaknya.
“Kami berharap Kejaksaan Agung benar-benar menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan,” ujar Misbah usai pemeriksaan melalui telepon seluler.
Misbah juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyeriusi laporan tersebut serta menelusuri lebih lanjut keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi ini.
“Tadi disampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan yang telah kami serahkan. Tidak hanya kepada individu yang ada dalam video yang beredar, tetapi juga kepada mereka yang namanya disebutkan dalam laporan meskipun tidak terlihat dalam rekaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini guna memastikan transparansi dan integritas dalam sistem hukum. Pihak kejaksaan juga membuka peluang untuk memanggil lebih banyak saksi guna memperkuat proses penyelidikan.
“Kami akan mendalami setiap informasi yang disampaikan dalam laporan. Siapa pun yang terlibat, baik yang terlihat dalam rekaman maupun yang tidak, tetap akan kami panggil jika memang ada indikasi keterlibatan,” ujar Misbah, mengutip salah satu pejabat Kejagung.
Misbah mengajak masyarakat serta berbagai elemen, termasuk mahasiswa, untuk tetap mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mengimbau siapa pun yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan gratifikasi ini untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” imbuhnya.
Kasus dugaan gratifikasi ini menjadi perhatian publik, terutama di Gorontalo, karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.
“Mahasiswa dan aktivis antikorupsi di Gorontalo mari kita dukung penuh upaya penegakan hukum terhadap kasus ini, dan kami berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyelidikan,” pungkas Misbah.
Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Koordinator Presiden BEM Gorontalo untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor tertanggal 27 Februari 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Plh. Inspektur III dan menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo. (Arb)