LENSA.TODAY, -(OPINI)- Aparat Penegak Hukum berupa Kejaksaan hari ini dihadapkan pada tuntutan publik yang semakin tinggi. penegakan hukum yang tegas sekaligus humanis, profesional namun tetap dekat dengan masyarakat dan pemerintah.
Dalam konteks inilah, gagasan “Kejaksaan Sahabat Semua Kalangan” menjadi relevan dan strategis. Kejaksaan tidak lagi diposisikan semata sebagai institusi penuntut, tetapi sebagai mitra keadilan masyarakat dan pemerintah tanpa sekat, tanpa jarak, dan tanpa diskriminasi.
Konsep Kejaksaan tanpa sekat mencerminkan perubahan paradigma penegakan hukum modern. Pemerintah serta Masyarakat dari berbagai latar belakang akademisi, pelaku usaha, tokoh adat, pemuda, kelompok rentan, hingga masyarakat akar rumput harus merasa bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi hak mereka, mendengar aspirasi mereka, dan memberikan kepastian hukum yang adil.
Pendekatan ini terlihat dalam penguatan fungsi preventif dan edukatif Kejaksaan, seperti penyuluhan hukum, pendampingan hukum, serta keterbukaan informasi publik. Kejaksaan tidak menunggu pelanggaran terjadi, tetapi aktif membangun kesadaran hukum sebagai fondasi keadilan sosial.
Lebih jauh, Kejaksaan sahabat semua kalangan juga berarti penegakan hukum yang bebas dari arogansi kekuasaan. Kejaksaan harus tampil sebagai institusi yang transparan, akuntabel, dan responsif. Kepercayaan masyarakat bukan dibangun melalui kewenangan semata, melainkan melalui integritas dan empati.
Dengan membuka ruang dialog, memanfaatkan teknologi layanan publik, dan memperkuat keadilan restoratif, Kejaksaan menunjukkan bahwa hukum tidak selalu identik dengan hukuman, melainkan juga pemulihan dan keadilan yang bermartabat.
Kejaksaan tanpa sekat adalah wajah hukum yang ramah, namun tetap tegas. Sebuah komitmen bahwa hukum bekerja untuk semua, bukan hanya untuk segelintir orang. (Arb)








