LENSA.TODAY, -(GORUT)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara terus menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Meski dihadapkan pada keterbatasan jumlah personel, khususnya jaksa di bidang Pidana Khusus (Pidsus), hal tersebut tidak mengurangi semangat aparat penegak hukum di bawah komando Kejari Gorut untuk membongkar berbagai praktik korupsi.
Sejak akhir tahun 2024, sejumlah kasus besar berhasil diungkap. Pada bulan Desember, tim penyidik Kejari Gorut menggeledah kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Gerbang Tirta Emas terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar.
Tak lama berselang, Kejari Gorut kembali menetapkan dan menahan seorang pejabat aktif, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis), dalam kasus pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Memasuki tahun 2025, langkah Kejari Gorut semakin agresif. Di bulan Januari, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menerbitkan puluhan surat perintah penyelidikan untuk sejumlah dugaan korupsi.
Salah satu yang kemudian menonjol adalah perkara pembangunan masjid blok plan oleh Dinas PUPR yang naik ke tahap penyidikan pada Maret, dan berlanjut dengan penggeledahan kantor Dinas PUPR serta kantor CV. Nafa Karya Manado di bulan Mei.
Terbaru, Kejari Gorut sedang mendalami dugaan pungutan liar serta penyelewengan Dana Desa di Desa Gentuma. Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Kepala Desa Gentuma sebelumnya telah diberikan waktu 60 hari oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan kerugian negara secara administratif, namun hingga kini belum juga ditindaklanjuti.
“Dalam penanganan perkara desa, ada nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian. Bila dalam waktu 60 hari kerugian negara tidak diselesaikan, maka proses pidana bisa ditempuh,” jelas Bagas saat dikonfirmasi awak media.
Meski belum membeberkan detail lebih lanjut, Bagas mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara, indikasi awal kerugian negara dalam kasus Dana Desa Gentuma mencapai ratusan juta rupiah.
Bagas pun mengajak masyarakat Gorontalo Utara untuk turut mengawal dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus korupsi. (Arb)