LENSA.TODAY, -(GORUT)- Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan Masjid Jabal Iqro’ (Blok Plan) di Kabupaten Gorontalo Utara pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Pemeriksaan ini turut melibatkan tim Ahli Konstruksi guna memastikan kualitas dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak pembangunan.
Tim gabungan melakukan serangkaian pengukuran dan uji teknis, termasuk hammer test, pada berbagai sisi bangunan masjid. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Dinas PUPR Gorontalo Utara, Sarif Patamani, yang juga bertindak sebagai PPTK dalam proyek tersebut.
Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bagas Prasetyo Utomo, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menambah alat bukti serta mengidentifikasi potensi kelalaian atau pelanggaran oleh pelaksana proyek.
“Dengan pemeriksaan fisik ini, kekurangan atau kerusakan bangunan dapat dihitung secara nyata,” ujarnya.
Proyek pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro’ diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp6,8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022. (***)








