LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (11/11/2025).
Prosesi pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus, Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, dan sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam keterangannya, Kajari Abvianto Syaifulloh menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara, terdiri atas 22 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.
“Barang bukti yang kami musnahkan meliputi narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya, sejumlah senjata tajam, serta rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi, dengan total mencapai 5.037 bungkus atau sekitar 110.000 batang,” ungkap Abvianto.
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum Kejaksaan kepada publik, sekaligus memastikan agar barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai wujud transparansi serta komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Barang bukti yang sudah inkrah wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan,” tegasnya.
Lebih jauh, Abvianto menjelaskan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap program pemerintah dalam menekan tindak pidana, khususnya peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi simbol nyata sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar,” tutur Abvianto.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kejari Kabupaten Gorontalo meneguhkan peran strategisnya dalam menjaga supremasi hukum serta mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat yang berkeadilan. (Arb)








