LENSA.TODAY, -(GORUT)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal proses demokrasi di daerah dengan melakukan monitoring langsung terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., monitoring dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, di dua titik TPS prioritas, yakni TPS 02 Mootinelo, Kecamatan Kwandang, dan TPS Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kehadiran Kejati Gorontalo di lapangan menjadi simbol kuat netralitas dan dukungan institusi kejaksaan terhadap pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Gorontalo didampingi oleh unsur Forkopimda Gorontalo Utara, termasuk Pj. Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., Dandim 1314/Gorontalo Utara, serta Kepala Kesbangpol.
Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan guna memastikan tidak ada gangguan terhadap jalannya PSU.
Kegiatan monitoring berakhir pukul 12.00 WITA dan berlangsung aman serta kondusif. Sementara itu, proses perhitungan suara dari 245 TPS di seluruh Kabupaten Gorontalo Utara masih berlangsung hingga pukul 14.30 WITA.
Kejati Gorontalo menegaskan pentingnya pengawasan terhadap seluruh tahapan PSU, termasuk proses rekapitulasi dan penetapan hasil. Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 mengenai tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk meminimalisir potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) hingga penetapan resmi Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Keterlibatan langsung Kejati Gorontalo menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan turut aktif dalam menjaga stabilitas dan integritas demokrasi di tingkat daerah. (Arb)