LENSA.TODAY, -(GORUT)- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara, Yolanda Giola, menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya pungutan dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tomilito adalah tidak benar.
Yolanda menjelaskan bahwa dana PKH disalurkan langsung ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan pencairan dana dilakukan melalui transaksi di bank, ATM, agen, atau tempat-tempat resmi lainnya.
Dalam keterangan persnya di ruang kerjanya, Kamis (15/08/2024), Yolanda menekankan bahwa dugaan adanya potongan dana di lapangan berada di luar kendali Dinas Sosial dan para pendamping PKH.
“Selama ini, pendamping PKH selalu mengarahkan KPM untuk melakukan transaksi penarikan dana di wilayah masing-masing. Pendamping pun menghadirkan agen mandiri di daerah-daerah tersebut dengan tujuan untuk memaksimalkan pendampingan dan pengawasan terhadap KPM,” jelasnya.
Yolanda menambahkan bahwa penggunaan dana PKH sepenuhnya berada di tangan KPM, dengan catatan penggunaannya harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami, dari Dinas Sosial, akan terus memantau proses pemberian bantuan PKH di setiap kecamatan agar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis),” ujarnya.
Mengenai kasus yang terjadi di Kecamatan Tomilito, Yolanda mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan lebih lanjut dengan mengundang para pendamping PKH untuk memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
“Kami telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses penyaluran dana PKH,” katanya.
Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar dalam penyaluran PKH. Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui nomor WhatsApp di 0877 6935 4689, serta melalui media sosial resmi Dinas Sosial Gorontalo Utara.
Yolanda mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau penyaluran bantuan sosial agar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan.
“Kami membutuhkan partisipasi dari masyarakat untuk menjaga agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan benar dan tidak disalahgunakan,” tuturnya.
Diharapkan dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa proses penyaluran PKH dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam penyaluran bantuan sosial dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran,” tutup Yolanda. (Ayis)