LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Tidak pernah ada kata cukup dalam menuntut ilmu. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang baru saja menuntaskan studi doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR).
Dalam prosesi Wisuda ke-254 yang digelar pada Sabtu (27/9/2025), Abvi, sapaan akrabnya secara resmi menyandang gelar doktor dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92.

Meski telah menempati posisi strategis dalam institusi penegak hukum dan memiliki pengalaman panjang sebagai jaksa, Abvi menyadari pentingnya terus memperbarui dan memperdalam pemahaman hukum. Menurutnya, pengetahuan yang mumpuni merupakan bekal utama dalam menghadirkan keadilan substantif di tengah masyarakat.
“Sebagai jaksa, saya dituntut untuk terus mengikuti perkembangan ilmu hukum yang sangat dinamis. Studi doktoral di UNAIR memberikan banyak kontribusi intelektual bagi saya, baik dalam aspek teori maupun praktik hukum. Saya bersyukur bisa dibimbing oleh para guru besar yang luar biasa,” ungkapnya.

Perjalanan akademik Abvi tidak terlepas dari berbagai tantangan. Di tengah kesibukannya sebagai penegak hukum, ia tetap berkomitmen menyelesaikan studi, bahkan ketika harus menjalankan tugas di wilayah-wilayah terpencil seperti Jayapura, Merauke, dan Asmat di Papua. Jarak geografis yang jauh dari kampus menjadi salah satu kendala utama yang ia hadapi.
“Pada semester keempat, saya mendapat penugasan di Papua, yang tentu saja menyulitkan mobilitas akademik. Namun, dukungan para dosen dan sivitas akademika UNAIR sangat berarti dalam menjaga semangat dan konsistensi saya dalam menyelesaikan studi,” ujarnya.
Disertasi yang ia hasilkan berjudul “Penegakan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemulihan Kerugian Negara melalui Perampasan Aset”, yang secara khusus mengkaji urgensi regulasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk buku berjudul “Prinsip Hukum dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Kepentingan Pihak Ketiga”.
Buku ini ia susun bersama Prof. Dr. Nur Basuki Minarno dan Dr. Rudi Margono (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), yang juga turut menjadi pembimbing dalam proses penyusunan disertasi.
“Alhamdulillah, saya dapat menyelesaikan buku ini di sela-sela kesibukan, dengan menyisihkan waktu setelah sholat malam untuk menulis. Saya sangat berterima kasih kepada para profesor UNAIR atas bimbingannya,” tuturnya.
Sebelum menjabat sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvi telah berkarier sebagai penyidik tindak pidana korupsi di Jampidsus Kejaksaan Agung selama sembilan tahun. Ia pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, seperti kasus PT Jiwasraya, PT Asabri, PT Duta Palma, Krakatau Steel, hingga perkara mafia minyak goreng.
Terakhir, Abvi memberikan pesan inspiratif kepada mahasiswa dan generasi muda yang sedang menempuh pendidikan.
“Jangan pernah merasa cukup dengan ilmu yang dimiliki. Jadilah seperti gelas kosong yang siap diisi, agar pengetahuan selalu mengalir ke dalam diri kita. Jangan ragu bertanya, meskipun sudah di tingkat S2 atau S3. Belajar adalah proses tanpa titik akhir,” pungkasnya.
Kisah Dr. Abvianto Syaifulloh membuktikan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk meraih capaian akademik tertinggi. Dengan tekad, disiplin, dan semangat belajar yang konsisten, pengabdian sebagai penegak hukum dapat berjalan seiring dengan perjuangan menempuh pendidikan tinggi demi kemaslahatan bangsa. (Arb)











