LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Riki Daud, menyatakan sudah melaporkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango berinisial Z.S dari Fraksi NasDem ke Polda Gorontalo terkait dugaan keterlibatan dalam membantu menyediakan batu hitam ilegal kepada salah satu investor.
Riki Daud menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dimasukkan itu sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Menurutnya, pihak BEM Hukum UG juga telah mengantongi sejumlah dokumen yang telah di serahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan awal penyelidikan.
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Gorontalo terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Bone Bolango berinisial Z.S dalam membantu menyediakan batu hitam ilegal kepada salah satu investor,” ujar Riki Daud.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan dokumen berupa nota kesepahaman (MoU) yang diduga dibuat antara oknum anggota DPRD berinisial Z.S dengan salah satu investor batu hitam. Dokumen tersebut dinilai penting untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Riki berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan agar dugaan praktik ilegal tersebut dapat diungkap dengan jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)








