LENSA.TODAY., (GORUT) – Ketua Forum BUMDes Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH., CPLC, mempertanyakan tanggapan dan keseriusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara terkait alokasi Dana Ketahanan Pangan sebesar 20%. Hingga saat ini, terlihat belum ada langkah konkret dari para pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten maupun desa, dalam mengambil keputusan strategis terkait hal tersebut.
Tutun Suaib menegaskan bahwa sebagian besar BUMDes di Gorontalo Utara mengalami kondisi yang beragam. Beberapa aktif, namun sebagian lainnya mengalami stagnasi atau mati suri. Ia menekankan pentingnya pengaktifan kembali BUMDes oleh kepala desa untuk memastikan optimalisasi Dana Ketahanan Pangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika hal ini terus diabaikan, kami khawatir akan menjadi jebakan bagi para kepala desa di masa depan. Hal ini berpotensi fatal, terutama jika kepala desa mengabaikan penegasan yang telah diatur dalam Kepmendes No. 3 Tahun 2025. Regulasi ini dengan jelas mengatur pengelolaan Dana Ketahanan Pangan yang harus berjalan sesuai aturan,” ujar Tutun.
Ia juga menyoroti kecenderungan beberapa kepala desa yang masih menggunakan mekanisme lama, yang terkesan hanya melanjutkan kebiasaan tanpa mengacu pada aturan yang berlaku. “Jika pola lama ini terus dilakukan, jangan salahkan kami sebagai pengurus Forum BUMDes Gorut untuk mempersoalkan hal ini,” tegasnya.
Tutun juga mengingatkan kepala desa untuk tidak sembarangan dalam membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pengelola Dana Ketahanan Pangan. Menurutnya, pembentukan TPK seharusnya bertujuan sebagai embrio pembentukan BUMDes. Namun, di sisi lain, sebagian besar desa di Gorontalo Utara sudah memiliki BUMDes yang dapat dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Tutun menyoroti mekanisme penentuan tematik/potensi/produk unggulan yang mendukung swasembada pangan sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Dana Ketahanan Pangan harus mengikuti tiga ketentuan yang telah diatur dalam Kepmendes No. 3 Tahun 2025 :
1. Melibatkan BUMDes melalui penyertaan modal.
2. Melibatkan lembaga ekonomi desa jika desa belum memiliki BUMDes atau BUMDesma.
3. Melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa jika desa belum memiliki BUMDes, BUMDesma, atau lembaga ekonomi desa.
“Kami berharap Kadis PMD segera mengambil langkah konkret untuk memberikan arahan yang jelas kepada kepala desa. Selain itu, kepala desa diharapkan lebih bijak dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait Dana Ketahanan Pangan ini,” pungkasnya. (Aa)