LENSA.TODAY., (GORUT) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Sopyan Jakfar, secara tegas menyatakan akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan pasangan Ridwan Yasin dan Muksin Badar (Pasangan Ridho) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024.
Dalam pernyataannya usai melaksanakan Shalat Isya, Sopyan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru saja dikeluarkan beberapa jam sebelumnya.
“Saya tak akan bicara panjang lebar terkait putusan Bawaslu usai Sholat Isya beberapa jam lalu. Yang jelas, atas dasar keputusan itu, KPU Gorut akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu terkait Paket Ridho sebagai peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gorut 2024,” ujar Sopyan.
Keputusan ini mencerminkan komitmen KPU Gorontalo Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan pasangan calon ini juga menandai langkah penting dalam proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Gorontalo Utara.
Pasangan Ridho diharapkan dapat berkompetisi secara demokratis bersama pasangan-pasangan lainnya dalam ajang Pilkada yang akan menentukan masa depan Gorontalo Utara. (Ayis)