LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Melalui kerja yang konsisten, terukur, dan berorientasi pada akuntabilitas, Bidang Pidsus Kejari Gorontalo Utara berhasil meraih Peringkat Dua Satuan Kerja dengan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Terbaik Tahun 2025 untuk Bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan dalam rangkaian Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dilaksanakan pada 15 hingga 17 Desember 2025.
Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan capaian kinerja, kualitas penanganan perkara, kepatuhan terhadap administrasi penegakan hukum, serta kontribusi nyata dalam pemulihan keuangan negara.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., jaksa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Selain mengemban tugas struktural tersebut, Bagas Prasetyo Utomo juga dipercaya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, terhitung sejak 18 Maret 2025.
Dalam masa penugasan yang relatif singkat, yakni sekitar sembilan bulan, Bagas Prasetyo Utomo mampu menjalankan dua fungsi strategis secara simultan. Penugasan tersebut menuntut kemampuan manajerial, ketelitian dalam pengambilan kebijakan, serta kecermatan dalam mengawal setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana khusus agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bagas Prasetyo Utomo memimpin langsung penanganan berbagai perkara dengan pendekatan profesional, proporsional, dan akuntabel.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidsus Kejari Gorontalo Utara berhasil mencatatkan capaian kinerja berupa 15 perkara pada tahap penyelidikan, yang dilaksanakan secara mendalam guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Selain itu, terdapat 6 perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagai hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan secara cermat dan berbasis alat bukti yang sah. Dari jumlah tersebut, 2 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta 2 perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap dan berhasil dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
Tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, Bidang Pidsus Kejari Gorontalo Utara juga menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya pemulihan keuangan negara. Selama masa penugasan tersebut, berhasil dipulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar, yang seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Capaian ini menjadi indikator penting bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pengembalian hak negara dan daerah.
Prestasi yang diraih oleh Bidang Pidsus Kejari Gorontalo Utara tersebut merupakan hasil dari sinergi dan kerja kolektif seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga jaksa dan pegawai pendukung. Kepemimpinan yang solid, koordinasi yang efektif, serta komitmen bersama terhadap integritas dan profesionalitas menjadi fondasi utama dalam pencapaian tersebut.
Ke depan, capaian ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan institusi, tetapi juga menjadi pemacu semangat bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, menjaga kepercayaan publik, serta memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berwibawa, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (*)










