LENSA.TODAY., (GORUT) – Sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (21/7/2025), namun rapat belum menghasilkan kesimpulan karena sejumlah pihak kunci tidak hadir.
RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Hendra Nurdin, dengan Haison Nusuri hadir melalui kuasa hukumnya, Ismail Melu. Hendra menegaskan bahwa kehadiran semua pihak sangat penting untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai status kepemilikan lahan.
“Komisi I belum bisa menyimpulkan permasalahan ini karena ada pihak-pihak yang sangat dibutuhkan keterangannya, namun tidak hadir dalam rapat hari ini,” kata Hendra Nurdin.
Sengketa ini berawal dari klaim Haison Nusuri atas sebidang tanah di KEK yang telah dibebaskan oleh PT. Gobel Bangun Lestari (GBL). Haison mengaku sebagai pemilik sah karena memiliki bukti pembayaran pajak tanah sejak 1993 hingga 2024.
Di sisi lain, PT. GBL telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada Abdul Mukmin, yang memiliki bukti kepemilikan berupa surat tanah dari pemerintah desa. Saat ini, lahan tersebut berada di bawah kepemilikan ahli waris Abdul Mukmin, mengingat yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam RDP, muncul sorotan mengenai surat aduan Haison Nusuri yang dialamatkan ke pihak Agit, bukan PT. GBL, selaku pihak yang melakukan pembebasan lahan. Hendra menjelaskan, Agit hanya bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan terkait pengembangan KEK, sementara pembayaran pembebasan lahan dilakukan PT. GBL.
“Seharusnya surat keberatan itu ditujukan ke PT. GBL, bukan ke Agit,” tegas Hendra Nurdin.
Komisi I DPRD berkomitmen menindaklanjuti sengketa ini melalui RDP lanjutan yang akan menghadirkan seluruh pihak terkait. Tujuannya adalah untuk mengungkap status hukum lahan secara lebih objektif dan menyeluruh, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil. ~A2










