LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Kuhu atau Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo setelah diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk konten media sosialnya di Facebook.
Pelaporan dilakukan oleh Kadek Sugiarta, wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterima Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Kamis (13/11/2025) pukul 13.32 WITA, laporan ditujukan terhadap akun Facebook bernama Zainudin Hadjarati.
Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula setelah ia mengunggah foto di akun Facebook pribadinya, Kade Sugiarta, usai konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa (11/11/2025). Tak lama kemudian, foto tersebut diambil dan digunakan oleh akun milik Zainudin tanpa izin.
“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek setelah melapor di Mapolda Gorontalo.
Dalam proses pelaporan, Kadek didampingi pendamping hukumnya, Ronki Ali Gobel.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus tengah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (***)







