LENSA.TODAY., (GORUT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur hukum dan administrasi dalam menangani dugaan pelanggaran, guna mewujudkan proses pemilu yang transparan dan adil.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan bahwa Bimtek ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. “Kami berharap peserta dapat memahami secara detail mekanisme penanganan pelanggaran administrasi, sehingga dapat menjalankan tugas mereka secara profesional,” ujarnya. Kamis (14/11/2024)
Dalam kegiatan ini, KPU menghadirkan dua narasumber kompeten untuk memberikan materi yang relevan. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada 2024. Sementara itu, DR. Zamroni Abdussamad, akademisi dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), memberikan wawasan mengenai Logika dan Metode Penalaran Hukum dalam Penyusunan Pendapat Hukum.
Para peserta, yang terdiri dari Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis dan Hukum se-Kabupaten Gorontalo Utara, sangat antusias mengikuti setiap sesi. Mereka berdiskusi aktif dengan narasumber untuk memperdalam pemahaman mereka terkait regulasi dan teknik penanganan pelanggaran.
Melalui Bimtek ini, KPU Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penanganan pelanggaran administrasi, diharapkan seluruh penyelenggara pemilu dapat bersinergi menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di wilayah Gorontalo Utara. (A2)