LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kuasa Hukum Hakim Erwinson Nababan, Rommy Pakaya, SH mendatangi SPKT Polres Gorontalo Kota guna melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran berita bohong melalui Media Elektronik. Sabtu, (23/7/2022).
Kedatangan Pengacara yang akrab dengan hewan melata tersebut tidak lain karena adanya surat kuasa yang antara Romy Pakaya dkk dengan hakim PN Lubuk Pakam Erwinson Nababan.
Sebagaimana pres rilisnya, Romy menjelaskan bahwa Hakim Erwinson Nababan setelah beberapa lama perenungan yang dalam, telah mengambil suatu keputusan dengan sangat cermat dan teliti dengan memilih melakukan upaya hukum atas pemberitaan dirinya melalui media bahwa dia dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial.
“Ia, klien kami pak Erwinson merasa sudah sangat-sangat terganggu dengan pemberitaan media akhir-akhir ini, dimana menurutnya bahwa sejak memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut tidak pernah menerima Keputusan tentang pelanggaran kode etik sebagaimana yang di beritakan”, ucap Romy.
Lanjut Romy Pakaya, Lembaga Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Humas Tipikor mempertanyakan dimana putusan itu, karena setelah dicek dikepegawaianpun putusan tersebut tidak pernah ada” eh inimalah Pengadilan diminta mencari sendiri”. ini kan tuduhan yang seharusnya dia bisa buktikan, bukan lantas dia buat liar di media.
Masih menurut Romy, bahwa oknum DA alias Duke dilaporkan dengan dugaan Pencemaran Nama Baik melalui media sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE, selain itu oknum DA alias Duke juga dilaporkan telah memberikan berita bohong yang mengakibatkan bukan hanya reputasi Hakim EN akan tetapi Lembaga Pengadilan Negeri Gorontalo juga.
Romy berharap kapolres Gorontalo Kota dapat segera menindaklanjuti aduan tersebut.
Dikonfirmasi terkait apakah aduan tersebut ditanda tangani langsung oleh Hakim EN?
Romy menjelaskan bahwa Memang dalam surat kuasa, kami selaku kuasa hukum yang diberikan kepercayaan untuk menandatangani surat-surat, mengajukan laporan maupun menerima surat.
“Akan tetapi oleh karena ini sifatnya Aduan maka aduan tersebut tentu harus ditanda tangani oleh kami selaku kuasa pengadu dan pengadu sendiri dan nantinya kami akan terus memantau perkemabangan aduannya”, pungkas Romi. (Arb)