Sabtu, 31 Januari 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Macet Dokumen, Kejari Kabgor Tarik Pendampingan Proyek RSM Dunda Senilai Rp28 Miliar

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Pohuwato
0
Macet Dokumen, Kejari Kabgor Tarik Pendampingan Proyek RSM Dunda Senilai Rp28 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menghentikan pendampingan hukum terhadap mega proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD MM Dunda Limboto senilai Rp28 miliar.

Keputusan itu diambil setelah hampir satu bulan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak menerima dokumen yang dibutuhkan dari pihak pemohon maupun unsur terkait proyek tersebut.

“Betul mas. Sampai detik ini, sejak diputuskan penarikan pendampingan, data yang kami minta belum juga diberikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, Jumat (21/11/2025).

Menurut Danif, tim JPN telah berulang kali mengajukan permintaan dokumen, baik melalui surat resmi maupun komunikasi dalam grup kerja yang sebelumnya dibentuk. Namun tidak satu pun permintaan itu mendapat respons.

“Kami sudah bersurat meminta data administrasi, tetapi tidak ada balasan dari pihak pemohon, penyedia, maupun pengawas proyek,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kelancaran komunikasi merupakan bagian penting dalam mekanisme pendampingan hukum. Belakangan, justru beberapa kali terjadi miskomunikasi terkait penyampaian data, dan hal tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan.

Karena pendampingan JPN berfokus pada aspek administrasi dan mitigasi risiko hukum, kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk menjalankan tugas secara profesional.

“Bagaimana kami membuat laporan kalau datanya tidak disampaikan? Pendampingan kami hanya bersifat administratif dan yuridis, tidak menyentuh ranah teknis atau pengambilan keputusan. Itu sepenuhnya wilayah pemohon,” tegas Danif.

Sebagai bagian dari rencana aksi prioritas nasional, setiap pendampingan wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan. Namun tanpa dokumen pendukung, pelaporan tersebut tidak dapat dibuat. Atas dasar itu, pemutusan pendampingan dinyatakan sah, final, dan telah diberlakukan sejak 14 November 2025, sesuai Perja Nomor 7 Tahun 2020.

Di sisi lain, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ramang Said Hasan, memastikan bahwa proyek pembangunan tetap berjalan. Ia juga menegaskan pihaknya tetap membuka ruang konsultasi dengan kejaksaan apabila diperlukan.

“Meski pendampingan diputus, kami masih melakukan konsultasi hukum. Pekerjaan tetap berlanjut. Kalau ada kendala, kami tetap akan konsultasi,” ujarnya, Jumat (22/11/2025).

Ramang mengakui belum menerima penjelasan detail mengenai alasan pemutusan pendampingan, meski ia menduga penyebabnya berkaitan dengan kelengkapan serta sinkronisasi data. Ia menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang diminta kejaksaan, termasuk dokumen Supply Chain Management (SCM), belum dapat diserahkan karena masih dalam tahap finalisasi antara pengawas dan penyedia.

“Kami sedang mencocokkan data antara pengawas dan penyedia agar tidak terjadi miskomunikasi lagi,” tuturnya.

Ia juga mengakui adanya keterlambatan dari pihak kontraktor dalam menyiapkan dokumen tersebut.

“Ada sedikit keterlambatan dari kontraktor. Kami berharap ke depan ada solusinya,” pungkasnya. (Tim)

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloKejari Tarik Pendamping HukumProyek RSUD 28 Miliar
Previous Post

Humanis dan Edukatif: Bripka Windo Pimpin “Polantas Menyapa” di Sat Lantas Polres Gorontalo Utara

Next Post

Empat Kandidat, Satu Kursi : Dinamika Panas Pemilihan Ketua DPD II Golkar Kabgor

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Empat Kandidat, Satu Kursi : Dinamika Panas Pemilihan Ketua DPD II Golkar Kabgor

Empat Kandidat, Satu Kursi : Dinamika Panas Pemilihan Ketua DPD II Golkar Kabgor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo
Daerah

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

by Lensa Today
Januari 30, 2026
0

LENSA.TODAY., (GORUT) - Kuliah Kerja Sosial Tematik (KKS-T) Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan oleh mahasiswa Institut...

Read more
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Januari 29, 2026
Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Januari 28, 2026
Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Januari 27, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Januari 30, 2026
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In