LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Persoalan pembayaran lahan dalam Proyek Revitalisasi Danau Limboto kembali menuai sorotan. Warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menuntut kejelasan atas hak mereka yang hingga kini belum dipenuhi, meskipun lahan mereka telah digunakan sebagai bagian dari proyek nasional tersebut.
Aksi unjuk rasa digelar sejumlah mahasiswa di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo beberapa waktu kemarin, dalam aksi tersebut, masa aksi menyampaikan bahwa mereka merasa diperlakukan tidak adil dan mendapatkan perlakuan arogansi dari Kepala Balai Sungai.

Andi Taufik, seorang mahasiswa bersama-sama dengan masyarakat dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa aksi damai justru dibalas dengan sikap arogan dari Kepala Balai Wilayah Sungai, Ali Rahmat.
“Kami datang menyampaikan aspirasi masyarakat yang selama ini menunggu kejelasan soal hak atas tanah mereka. Tapi yang kami lihat justru arogansi dari Kepala Balai. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Andi Taufik di sela-sela aksi, Jum’at (10/10/2025).
Andi meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera memanggil Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo guna mempertanggungjawabkan persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.
Menurutnya, jika Kepala Balai tidak mampu menyelesaikan masalah ini, sudah saatnya DPRD bersikap lebih tegas.
“Jika Ali Rahmat tidak bisa menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, maka kami meminta DPRD Provinsi Gorontalo membuat surat rekomendasi pencopotan yang ditujukan kepada Menteri PUPR. Ini bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap rakyat,” tegas Andi.
Ia juga menambahkan bahwa warga telah berkali-kali mengikuti sosialisasi dan pertemuan bersama instansi terkait, termasuk pemerintah provinsi. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan soal mekanisme pembayaran lahan mereka.
“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Mereka kehilangan hak atas lahan, kehilangan sumber nafkah, tapi tidak ada ganti rugi. Ini bukan sekadar masalah administratif, ini menyangkut keadilan sosial,” pungkasnya.
Aksi ini menjadi penegasan bahwa persoalan Proyek Revitalisasi Danau Limboto tidak hanya menyangkut teknis pembangunan, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak-hak dasar warga yang wajib dilindungi. (Arb)








