LENSA.TODAY, Majelis Pertimbangan (MP) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (IKASMANSA) Gorontalo menyatakan keberatan atas pelaksanaan pelantikan DPP IKASMANSA yang digelar pada 26 Oktober 2025 di Gedung Azizah, Gorontalo.
Melalui Ketua Bidang Hukum (LBH) DPP IKASMANSA Gorontalo, Dahlan Pido, SH., MH., Majelis Pertimbangan menilai pelantikan tersebut keliru dan bahkan fatal secara organisatoris. Pasalnya, dalam kegiatan itu disebut-sebut turut dicantumkan nama-nama anggota Majelis Pertimbangan dan pengurus yang telah resmi dilantik sebelumnya pada 19 Oktober 2025 di Hotel Crowne, Bandung, di bawah kepemimpinan Irjen Pol. (Purn) Drs. Yotje Mende, SH., M.Hum.
“Majelis Pertimbangan IKASMANSA tidak mengenal adanya pelantikan ganda atau pelantikan ulang. Pelantikan yang sah dan diakui secara resmi adalah yang dilaksanakan di Bandung pada 19 Oktober,” tegas Dahlan Pido dalam press rilisnya. Senin, (27/10/2025).
Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan bahwa pencantuman nama seseorang sebagai pengurus organisasi masyarakat tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Hal ini, katanya, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan yang mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintah, atau tokoh masyarakat dalam susunan kepengurusannya wajib melampirkan surat pernyataan persetujuan dari pihak terkait.
“Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan nama tokoh atau pejabat tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus disertai izin tertulis,” ujar Dahlan.
Ia juga menambahkan, tindakan mencantumkan nama seseorang tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan Pasal 65 UU tersebut, perolehan, pengungkapan, atau penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.
“Nama adalah bagian dari data pribadi. Penggunaannya tanpa izin jelas melanggar hak privasi dan bisa berimplikasi hukum,” ungkapnya.
Dahlan mengaku prihatin karena selama perjalanan organisasi IKASMANSA Gorontalo berdiri, belum pernah terjadi konflik internal seperti ini. Ia menilai munculnya dualisme kepengurusan disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memiliki kepentingan pribadi.
“Selama ini solidaritas dan kekeluargaan antaralumni sangat kuat. Namun, ada pihak yang dengan sengaja merusak silaturahmi dan kebersamaan antarangkatan. Ini sangat memalukan,” tuturnya.
Menurut Dahlan, sebelum pelantikan di Bandung, sempat terjadi islah atau rekonsiliasi antara pihak-pihak yang berselisih, termasuk dengan Abdul Rizal Engahu yang semula dicalonkan sebagai ketua umum versi Gorontalo. Namun, karena ada campur tangan oknum tertentu, kesepakatan tersebut gagal dijalankan dan menimbulkan dualisme kepengurusan.
Majelis Pertimbangan DPP IKASMANSA, kata Dahlan, akan mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah dan keutuhan organisasi yang telah lama berdiri dan dibangun dengan susah payah oleh para senior dan pendiri.
“Harapan kami, semoga seluruh alumni tetap menjaga kedamaian, persaudaraan, dan kebersamaan dalam wadah IKASMANSA di mana pun berada,” pungkasnya.








