LENSA.TODAY, -(GORUT)- Sejumlah masyarakat Dese Deme II, Kecamatan Sumalata Timur menyayangkan sikap pemerintah terkait pengangkutan pasir pantai oleh warga dan juga warga dari Desa tetangga yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Pasalnya, warga di pesisir pantai Desa Deme II merasakan langsung akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat dari pengangkutan pasir pantai. Begitu banyak dampak yang diakibatkan oleh para penambang pasir tanpa ijin seperti meningkatkan kekeruhan perairan yang berada di pesisir, menurunkan produktivitas para nelayan, menyebabkan pola arus gelombang yang berubah sewaktu-waktu, serta meningkatnya abrasi di pesisir pantai.
Saat dikonfirmasi kepada Camat Sumalata Timur Ayis Yusuf, terkait pengangkutan pasir pantai di desa Deme II menyampaikan pihaknya tidak tahu menahu dengan hal itu, untuk itu beberapa hari kedepan ini pihaknya akan langsung mengecek lokasi tersebut. “terkait soal itu saya belum dapat infonya, dan dalam waktu dekat pemerintah kecamatan akan mengecek kelokasi seberapa rusaknya lingkungan yang diakibatkan oleh pengangkutan pasir pantai itu” ungkap Camat Sumalata Timur Ayis Yusuf via telfon seluler, Kamis (02/03/2023).
Berbeda dengan hal itu Kepala Desa Deme II Syamsuddin Karim Ngou menyampaikan pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan warga terkait pengangkutan pasir pantai di desa Deme II tersebut.
” Kami sudah pernah melakukan pertemuan untuk membahas pengangkutan pasir pantai tersebut bersama masyarakat, sesuai keputusan saat pertemuan itu yaitu yang bisa mengambil pasir pantai di desa Deme II hanya masyarakat sekitar, dan tidak diperbolehkan masyarakat dari desa tetangga untuk mengambil pasir pantai tersebut, namun seiring berjalannya waktu yang mengambil pasir pantai di desa Deme II sudah ada dari beberapa desa tetangga” kata kades Deme II yang juga akrab disapa Aya Sudi. (AA)