LENSA.TODAY, -(GORUT)- Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengambil langkah progresif dengan menjalin Perjanjian Kerja Sama bersama 123 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara.
Penandatanganan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan menjadi inisiatif pertama di tingkat Provinsi Gorontalo.
Kolaborasi ini menandai komitmen baru dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BPD melalui optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program tersebut dirancang untuk menghadirkan upaya pencegahan korupsi yang lebih terstruktur, khususnya pada aspek pengelolaan keuangan, aset, dan tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran BPD sebagai mitra strategis memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan berintegritas.
“BPD memiliki fungsi vital dalam pengawasan dan penyusunan arah pembangunan desa. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta asistensi yang diperlukan agar tata kelola desa semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Kajari.
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup sejumlah aspek utama, di antaranya :
• Penguatan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui peningkatan kapasitas BPD sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
• Penyuluhan hukum antikorupsi, mencakup edukasi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, dan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran.
• Dukungan penuh terhadap implementasi Program Jaksa Garda Desa, agar pemanfaatan anggaran desa tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.
• Penguatan peran BPD sebagai mitra pengawasan internal, sehingga BPD dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kejaksaan menempatkan agenda ini sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hakordia 2025, yang menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat, yakni desa.
Zam Zam Ikhwan menambahkan bahwa pencegahan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada penindakan semata. Dibutuhkan upaya kolaboratif dan berkesinambungan untuk membangun budaya antikorupsi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan.
“Kerja sama ini menjadi fondasi kokoh untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tegasnya.
Melalui keterlibatan 123 Ketua BPD, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berharap sinergi pengawasan semakin menguat dan mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas pembangunan desa. Momentum Hakordia 2025 pun menjadi bukti bahwa komitmen antikorupsi tidak berhenti pada seremoni, melainkan diwujudkan dalam langkah konkret yang menyentuh langsung masyarakat. (***)











