LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (27/02/2025).
Pemusnahan yang dipimpin Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Abvianto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.
“Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan dilakukan secara terbuka,” ujar Abvianto kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menuntaskan proses hukum hingga akhir.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kejahatan. Kami pastikan setiap perkara ditangani dengan tuntas, dari penangkapan hingga pemusnahan barang bukti,” tegasnya.
Abvianto berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras (miras), dan senjata tajam (sajam). (Arb)