LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi berskala besar. Dalam sebuah seremoni resmi, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang rampasan negara kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang disaksikan langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Penyerahan ini merupakan bagian dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada tahun 2022 di sektor industri kelapa sawit. Kejahatan tersebut merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Kejaksaan Agung memamerkan uang tunai sebesar Rp2,4 triliun di hadapan para tamu undangan dan pejabat negara sebagai sampel uang rampasan yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pameran uang ini menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum oleh Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan aktor-aktor besar di industri strategis nasional.
Tak hanya itu, dalam kegiatan yang sama, uang pengganti yang berhasil dikumpulkan dari para pelaku tindak pidana diserahkan kepada negara dengan jumlah fantastis, yakni sebesar Rp13.255.244.538.149,00 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).
Jumlah ini menunjukkan nilai signifikan dari kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus korupsi ekspor sawit tersebut, sekaligus menjadi bentuk nyata dari pengembalian aset negara melalui proses hukum.
Kasus korupsi ekspor CPO ini awalnya diselidiki sebagai tindak pidana korupsi konvensional, yang kemudian berhasil dibuktikan oleh Jampidsus. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya upaya penyuapan terhadap hakim, yang terungkap saat penyidikan dilakukan secara lebih mendalam.
Hal ini menjadikan kasus tersebut meningkat menjadi perkara tindak pidana korporasi, di mana entitas perusahaan terlibat dalam pelanggaran hukum terstruktur, termasuk dugaan manipulasi ekspor dan penyuapan aparat hukum.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan dan penyerahan aset rampasan.
Kegiatan ini mendapat perhatian besar dari publik karena menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi pemulihan ekonomi nasional. (Arb)









