LENSA.TODAY, -(KAMPUS)- Dr. Yusrianto Kadir, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, memberikan pandangan kritis terhadap gagasan sentralisasi wewenang penyidikan sepenuhnya pada kepolisian sebagaimana diusulkan oleh Kaprodi Magister Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib.
Dr. Yusrianto menekankan pentingnya prinsip “Differensiasi Fungsional” dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menuntut adanya pembagian kewenangan yang jelas antara institusi penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Menurutnya, sentralisasi penyidikan hanya pada kepolisian dapat mencederai prinsip ini dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Beliau juga menggarisbawahi pentingnya prinsip “Checks and Balances”, di mana kewenangan penyidikan yang tersebar pada berbagai institusi seperti Kejaksaan, KPK, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat menciptakan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi.
Hal ini dinilai esensial untuk menangani kasus-kasus pidana yang semakin kompleks, seperti korupsi, tindak pidana ekonomi, dan kejahatan lingkungan.
Selain itu, Dekan Fakultas Hukum UG juga mengajukan solusi terhadap potensi konflik antar institusi penyidik, yakni melalui mekanisme koordinasi dan supervisi yang jelas, sebagaimana dapat diatur secara rinci dalam undang-undang.
Fokus utama menurutnya adalah independensi dan profesionalisme penyidik, yang harus didukung dengan kompetensi, integritas, dan akuntabilitas dari semua institusi terkait.
Sebagai kesimpulan, Dr. Yusrianto menegaskan bahwa pembagian kewenangan penyidikan pada beberapa institusi, disertai mekanisme pengawasan dan koordinasi yang ketat, lebih sesuai dengan prinsip due process of law, checks and balances, serta diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana.
Hal ini bertujuan agar proses penegakan hukum tetap efektif, efisien, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pendapat Dr. Yusrianto ini memperkaya wacana pembaruan KUHAP, sekaligus menjadi refleksi atas pentingnya desain sistem hukum yang berimbang dan akuntabel. (Arb)