LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Angka Rp19,65 triliun bukan sekadar statistik. Ia adalah jejak kerja panjang Kejaksaan Republik Indonesia dalam memulihkan aset negara, hasil dari rangkaian proses hukum yang melelahkan, penuh tekanan, dan sarat tanggung jawab. Namun di balik capaian itu, tersimpan ironi yang kian mengemuka: kinerja tinggi yang belum berbanding lurus dengan dukungan kesejahteraan aparatnya.
Sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum, jaksa berada di jantung sistem peradilan pidana. Mereka hadir sejak awal perkara bergulir mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga memastikan putusan pengadilan benar-benar dieksekusi. Peran yang menyeluruh dari hulu ke hilir ini menempatkan jaksa sebagai penghubung krusial antara hukum yang tertulis dan keadilan yang dirasakan masyarakat.
Namun, dalam satu dekade terakhir, tunjangan jaksa nyaris tak bergerak. Hampir sepuluh tahun lebih, kesejahteraan mereka berjalan di tempat, sementara kompleksitas perkara, tuntutan publik, dan ekspektasi negara terus meningkat. Kondisi ini menciptakan paradoks yang sulit diabaikan, negara menuntut hasil besar, tetapi memberi dukungan yang terbatas.
Ketimpangan semakin terasa ketika kesejahteraan antar aparat penegak hukum dibandingkan. Hakim dan jaksa sejatinya berada dalam satu sistem yang saling terkait dan tak terpisahkan. Keadilan tidak mungkin berdiri hanya di satu kaki. Namun realitas menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan, yang berpotensi mengganggu keseimbangan sistem peradilan itu sendiri.
Padahal, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, negara justru mempertegas dan memperluas kewenangan jaksa. Regulasi ini menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga strategis dengan fungsi sentral dalam penegakan hukum modern, termasuk dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara.
Peran Kejaksaan tidak berhenti di ranah pidana. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jaksa bertindak sebagai wakil pemerintah, mendampingi proyek pembangunan, mengawal kebijakan strategis, serta mencegah potensi kerugian negara sejak dini. Dalam konteks ini, jaksa bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penjaga stabilitas dan akselerator pembangunan nasional.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yakni sampai kapan pengabdian besar ini dibiarkan berjalan tanpa keseimbangan kesejahteraan yang adil? Banyak pihak menilai, kesetaraan perlakuan terhadap seluruh aparat penegak hukum adalah prasyarat mutlak bagi sistem peradilan yang sehat, independen, dan berintegritas.
Ketika negara berharap hukum menjadi panglima, maka aparat yang menggerakkannya tidak boleh dibiarkan lelah dalam diam. Kinerja Kejaksaan telah berbicara melalui angka dan hasil nyata. Kini, giliran kebijakan negara yang diuji, apakah mampu menjawab pengabdian itu dengan keadilan yang setara? (Arb)









