LENSATODAY, -(KotaGorontalo)- Rencana pembangunan hotel Swiss-Bel di Kota Gorontalo menuai perhatian, terutama terkait kelangsungan bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.
Jika pembangunan dilakukan dengan merobohkan bangunan tersebut, hal itu dinilai sebagai kehilangan besar bagi warisan sejarah Kota Gorontalo.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Kementerian Kebudayaan, Sri Sugiharta, S.S., M.P.A., menegaskan bahwa bangunan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo tahun 2020.
Penetapan tersebut merupakan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menilai bangunan ini memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan yang signifikan bagi Gorontalo.
“Dengan status sebagai cagar budaya, Pemerintah Kota Gorontalo wajib menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan bangunan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Gorontalo telah melakukan kajian pada 2018 terkait rencana pembangunan hotel di lokasi tersebut. Kajian ini merekomendasikan bahwa pembangunan hotel diperbolehkan, tetapi dengan tetap mempertahankan bangunan eks rumah jawatan dan kantor pos.
Selain itu, adaptasi atau perubahan terbatas dapat dilakukan agar bangunan tetap selaras dengan hotel yang akan dibangun.
Menurut Sri Sugiharta, rekomendasi tersebut merupakan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Pembangunan hotel tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan bangunan bersejarah.
Bahkan, jika dikelola dengan baik, bangunan cagar budaya ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial seperti kafe atau galeri, sehingga menjadi daya tarik unik bagi hotel.
Namun, jika bangunan ini benar-benar dirobohkan, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 66 ayat (1), yang dapat dikenai sanksi hukum.
Tak hanya itu, perobohan bangunan bersejarah ini akan semakin mengikis jejak sejarah Kota Gorontalo, yang dalam jangka panjang dapat mempengaruhi identitas serta jati diri masyarakat setempat.
Sri Sugiharta berharap, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Kota Gorontalo dapat menerapkan kebijakan yang menjamin perlindungan dan pemanfaatan bangunan eks Rumah Jawatan.
Ia juga mengimbau agar setiap pembangunan yang dilakukan tidak mengancam keberadaan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas kota. (Syarief 01)