LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dalam rangka mendukung kelancaran transportasi udara selama masa angkutan Lebaran 2025, pemerintah telah menerapkan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat udara kelas ekonomi.
Sebagaimana disampaikan oleh Anita Debora Tambingon, Inspektur Angkatan Udara Kantor Otoritas Wilayah VIII bahwa kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025 dengan periode penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
Lanjut Anita, kebijakan tersebut tertuang dalam beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah, yaitu :
• KM 19 Tahun 2025 yang mengatur diskon fuel surcharge, di mana untuk pesawat jet turun menjadi 2% dan pesawat propeller menjadi 20% dari tarif batas atas sesuai kelas layanan.
• KP-DJPU 45 Tahun 2025 yang menetapkan diskon sebesar 50% untuk PJP2U dari besaran awal.
• PMK No 18 Tahun 2025 yang menurunkan tarif PPN dari 11% menjadi 5%.
“Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado telah melakukan evaluasi terhadap maskapai yang beroperasi di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa seluruh maskapai telah menerapkan penurunan tarif tiket dengan margin penurunan berkisar antara 13 hingga 14 persen dari tarif tertinggi yang sebelumnya diberlakukan sebelum kebijakan ini diterapkan,” ujar Anita.
“Penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara selama periode angkutan Lebaran, sekaligus mendukung kelancaran arus mudik dan balik tahun 2025,” kata Anita.
Sebagai informasi, tarif tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
• Tarif dasar
• Fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar)
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sebelum kebijakan baru diterapkan
• IWPU (Iuran Wajib Pelayanan Umum)
• PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara).