LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengalami degradasi integritas sikap dan tindakan dalam mengambil keputusan dan berdampak buruk pada kinerja. Pasalnya, pencoretan Dr. Sahmin Madina merupakan tindakan kesewenang-wenangan lembaga penyelengara pemilu Negara.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan ketidakpercayaan publik, termasuk organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Provinsi Gorontalo terhadap Bawaslu RI.
Saat ditemui awak media, Salah satu anggota Pemuda Pancasila Wilayah Provinsi Gorontalo Rizal Datau menjelaskan bahwa dirinya sangat prihatin atas keputusan Bawaslu RI yang dinilai sepihak.
Lanjut Rizal, tindakan Bawaslu RI yang tidak memberi ruang klarifikasi kepada Dr. Sahmin Madina terkait atas tanggapan publik yang menurut kami tanggapan tersebut subyektif dan sangat tendesius merupakan bentuk kesewenang-wenangan lembaga negara.
” Selama ini, kader kami Dr. Sahmin Madina hampir setiap waktu dan momentum mengabdi di lembaga penyelenggara pemilu khususnya di Bawaslu karena amanah dan kapasitas serta integritasnya,” kata Rizal
” Kali ini, kami Majelis Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Gorontalo dikagetkan atas Pencoretan Dr. Sahmin Madina dari timsel bawaslu kab/kota ini merupakan cambuk terhadap ormas Pemuda pancasila,” sambung Rizal
” Dalam pantauan kami bahwa Dr. Sahmin Madina bukan orang yang kemarin dalam
mengabdi sebagai timsel, inilah kemudian menjadi pertanyaan besar dan perhatian khusus dari ormas MPW Pemuda Pancasila Provinsi Gorontalo,” imbuh Rizal.
Olehnya, secara tegas perlu penelusuran hukum atas keputusan Bawaslu RI serta siapa oknum aktor intelektual dibalik laporan dan sanggahan tersebut sehingga kami punya kepastian hukum yang adil, serta hadir dalam melindungi Hak Asasi setiap warga negara.
” Dengan tegas Ormas MPW Pemuda Pancasila secara organisatoris meminta perlindungan hukum atas anggota, melalui Majelis Pimpinan Nasional di Jakarta untuk melindungi anggotanya atas peristiwa ini,” harap Rizal Kepada MPN.
” Mudah-mudahan ada solusi terbaik tanpa menyakiti bagi para calon peserta Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Harapan saya, sebagai warga Negara kita semua memiliki hak yang sama dihadapan lembaga pemerintah termasuk Bawaslu RI,” pungkasnya. (***)