LENSA.TODAY, -(KABGOR)-Pembukaan Pasar Senggol di Kabupaten Gorontalo yang seharusnya menjadi ajang perputaran ekonomi justru diwarnai kontroversi.
Masalah utama yang mencuat adalah pengelolaan lahan parkir yang diduga menjadi ajang pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Permasalahan ini bermula dari adanya seorang oknum yang mengaku sebagai penanggung jawab parkir dengan mengaku mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang diklaim berasal dari Bupati Sofyan Puhi.
Hal ini menjadi sorotan publik karena dalam sejarah penyelenggaraan Pasar Senggol di Limboto sebelumnya, tidak pernah ada SK khusus yang mengatur pengelolaan parkir.
Tokoh masyarakat Ais Rahmola secara tegas mengkritisi keberadaan SK tersebut.
“Selama Pasar Senggol di wilayah Limboto, tidak pernah ada SK yang mengatur parkir. Baru kali ini muncul SK semacam ini,” ujar Ais. Sabtu, (14/03/2025).
Ia juga menekankan bahwa Dinas Perhubungan hanya berwenang menentukan wilayah parkir, bukan mengatur secara teknis siapa yang berhak mengelolanya.
Namun, permasalahan tidak berhenti di situ. Muncul dugaan bahwa sistem parkir di lokasi ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.
Sejumlah remaja yang bertugas sebagai pengelola parkir di kawasan Pasar Senggol mengaku diwajibkan menyetor dana sebesar Rp25 ribu setiap malam untuk setiap kapling parkiran.
Skema ini menimbulkan keresahan, terutama dalam hal tanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
“Saya ingin tahu, jika ada kendaraan yang hilang atau rusak, apakah mereka yang meminta uang itu juga mau bertanggung jawab? Jangan sampai masyarakat hanya dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata Ais Rahmola dengan nada kecewa.
Jika benar ada pungutan liar yang dilakukan atas nama SK dari Bupati, maka hal ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindak tegas.
Sejumlah pihak kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Gorontalo segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memastikan bahwa sistem parkir di Pasar Senggol berjalan dengan aturan yang jelas, tanpa ada pungutan liar yang memberatkan masyarakat.
“Jika dibiarkan, kasus ini bisa semakin memperparah citra pemerintah daerah dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pasar senggol limboto,” pungkasnya Ais Rahmola. (Arb)