LENSA.TODAY, -(KOTA GORONTALO)- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Bawaslu Kota Gorontalo lakukan konferensi pers persiapan masa tenang dan progres penanganan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan serta penyampaian hasil pemetaan TPS rawan pada Pemilihan serentak 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo. Jumat, (22/11/2024).
Plh. Ketua Bawaslu Kota Gorontalo yang juga merupakan koordinator divisi penanganan pelanggaran & penyelesaian sengketa Erman Katili menyampaikan bahwa pertemuan yang dilakukan saat ini dalam rangka menyampaikan progres penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota Gorontalo, persiapan pengawasan masa tenang dan Hasil pemetaan TPS Rawan.
“Pada pengawasan masa tenang, Bawaslu Kota Gorontalo telah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilihan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dari tanggal 24 s/d 26 Nobember 2024. Selain itu jajaran pengawas telah berkoordinasi bersama Pemerintah Kota Gorontalo dan dalam hal ini Satpol PP dan juga KPU terkait penertiban APK,” ujar Erman.
Kemudian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Erman menuturkan bahwa Bawaslu Kota Gorontalo telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat dan juga pasangan calon.
Untuk laporan pertama yang telah diregist dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 yang disampaikan oleh masyarakat dan telah dihentikan karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.
“Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah 187 ayat (3) Juncto pasal 69 huruf g Undang-Undang Pemilihan. Hasil Pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Gorontalo, dan Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno dan hasilnya menyatakan dihentikan karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan,” jelas Erman.
Selanjutnya untuk laporan kedua yang telah diregis dengan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 yang disampaikan oleh Peserta Pemilihan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan setelah melalui proses kajian pelanggaran pemilihan dengan mengundang seluruh pihak terkait untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi.
Pada Tahapan Pembahasan pertama dalam Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 187 ayat (2) Juncto pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan.
Hasil Pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran oleh Bwaslu Kota Gorontalo, dan Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno dan hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Erman juga menyampaikan pada proses kajian pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi. selain mengundang terlapor, pelapor dan saksi-saksi. Bawaslu Kota Gorontalo menggunakan keterangan Ahli pada proses kajian dimaksud. (***)