Oleh : Amartya Nathaniela Amaris
LENSA.TODAY, -(KAMPUS)- Sebagai bentuk optimalisasi ekonomi daerah, khususnya di Desa Biluhu Timur, pada hari Sabtu, tanggal 2 Agustus 2025, bertempat di salah satu ruang kelas SDN 7 Batudaa Pantai, telah dilaksanakan program pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diselenggarakan oleh tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Desa Biluhu Timur yang dilaksanakan bersamaan dengan Pasar Murah Biluhu Timur, dan secara resmi dibuka oleh Bupati Kabupaten Gorontalo.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Gorontalo dan dipantau langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Gorontalo, Bapak Rachmat K. Mohamad, S.K.M., S.H., M.H.
Kehadiran jajaran kepala OPD tersebut menjadi simbol pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
Program ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM setempat dalam memperoleh legalitas usaha melalui penerbitan NIB sebagai landasan hukum dan administratif yang kuat.
Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha kecil tidak hanya mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas pendukung, seperti pembiayaan perbankan (misalnya Kredit Usaha Rakyat/KUR), peluang pemasaran digital maupun konvensional, serta kemitraan bisnis dengan pelaku usaha yang lebih besar.
Selain itu, NIB juga menjadi syarat utama bagi UMKM yang ingin mengikuti pelatihan, pameran, atau program pendampingan lanjutan dari pemerintah dan lembaga lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda strategis DPMPTSP Kabupaten Gorontalo yang secara konsisten mendorong literasi perizinan usaha melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), sebuah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikembangkan oleh pemerintah pusat. Melalui sistem ini, proses pendaftaran usaha menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Tim KKN yang terlibat dalam kegiatan ini berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada para pelaku UMKM, terutama dalam penggunaan sistem digital OSS-RBA yang bagi sebagian besar masyarakat desa masih tergolong baru dan cukup kompleks.
Selain fokus pada pembuatan NIB, program ini juga dirancang sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas UMKM di Desa Biluhu Timur. Legalitas usaha merupakan tahap awal dari proses penguatan kapasitas usaha secara menyeluruh. Dalam tahapan selanjutnya, pelaku UMKM diharapkan dapat melanjutkan mendaftarkan usahanya untuk memperoleh sertifikasi produk lainnya, seperti PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dan sertifikasi halal.
Kedua sertifikasi ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun nasional, serta sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen.
Melalui kegiatan ini, pemberdayaan ekonomi lokal diharapkan dapat tercapai secara nyata. Pendampingan administratif yang diberikan tidak hanya menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga menjadi proses pembelajaran agar para pelaku usaha dapat lebih mandiri dan berdaya saing tinggi.
Secara keseluruhan, program ini merupakan langkah konkret dalam memanfaatkan potensi ekonomi lokal Desa Biluhu Timur. Diharapkan, dengan kolaborasi antara tim KKN, instansi pemerintah, dan pelaku UMKM, akan tercipta ekosistem usaha yang legal, berkualitas, dan kompetitif, serta mampu berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.











