LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Proyek pembangunan Terminal Limboto yang menyedot anggaran miliaran rupiah kini berada di bawah sorotan tajam publik. Tak hanya masyarakat, BEM Nusantara Wilayah Gorontalo juga angkat suara, menyoroti transparansi dan kualitas pekerjaan yang dinilai janggal.
Merespons situasi ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo langsung bergerak cepat dengan meninjau lokasi proyek tersebut.

Langkah hukum ini bukan tanpa alasan, proyek senilai Rp 3,5 miliar itu yang dikerjakan oleh CV. TriCon dan diawasi oleh PT. Rapih Arend Consultant memunculkan sejumlah pertanyaan di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan, tidak menampik adanya potensi ketidaksesuaian antara progres fisik dan dokumen kontrak.
“Tim kami telah turun langsung ke lokasi. Setiap tahapan pekerjaan pada tahap pertama kami dokumentasikan secara menyeluruh. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian,” ujar Harry.
Namun, yang jelas, menurut Harry, Kejaksaan tidak akan berhenti pada observasi lapangan semata. Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan memanggil pihak Dinas teknis dan kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini dinilai penting untuk menguji kesesuaian antara laporan administrasi, dokumen kontrak, dan kondisi nyata di lapangan.
“Jika nanti ada dugaan kuat pekerjaan tidak sesuai kontrak, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Arb)