LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- PT Pabrik Gula Gorontalo kembali menjadi sorotan tajam setelah diduga belum melaksanakan sertifikasi benih tebu sejak 2019. Kelalaian yang berlangsung selama empat tahun menimbulkan dugaan pengabaian tanggung jawab secara sistematis, yang secara langsung merugikan petani tebu serta negara secara tidak langsung melalui dampak ekonomi dan produktivitas.
Taufik Buhungo, Jenderal Lapangan Elang Tiga Hambalang, menuding perusahaan telah melakukan kelalaian serius bahkan diduga disengaja.
“Selama bertahun-tahun, petani menerima benih yang tidak bersertifikat. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi penelantaran yang merugikan rakyat dan ekonomi lokal,” tegas Taufik. Rabu, (19/11/2025).
Bahkan, sebagaimana informasi yang dipastikan Elang Tiga Hambalang, petani tebu di wilayah Boliyohuto cs membeli benih langsung dari perusahaan.
“Ini berarti kerugian akibat benih yang tidak bersertifikat ditanggung langsung oleh petani, bukan pihak perusahaan,” tambah Taufik.
Selain merugikan petani kata Taufik, tindakan perusahaan juga melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan beserta peraturan pelaksanaannya.
“Perusahaan tebu yang mengedarkan benih tidak bersertifikasi dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif,” ucap Taufik.
“Kelalaian ini juga merugikan negara secara ekonomi, karena sertifikasi benih tidak hanya meningkatkan produktivitas pertanian tetapi juga menghasilkan penerimaan negara melalui biaya sertifikasi dan peningkatan sektor pertanian secara keseluruhan,” sambungnya.
Selain itu, Taufik mengatakan bahwa menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama kepada PT Pabrik Gula Gorontalo melalui Keputusan bernomor 03/DPMPTSP/SP/XI/2025 pada 5 November 2025.
“Surat SP I dari pemerintah Provinsi Gorontalo memuat sanksi administratif terkait ketidakpatuhan perusahaan, termasuk ketidakjelasan luasan kebun, pelaporan usaha yang tidak lengkap, dan distribusi benih yang belum bersertifikat” kata Taufik.
Taufik menegaskan perusahaan tidak bisa lagi berlindung di balik formalitas administratif.
“Jika kelalaian ini terus terjadi, sanksi lebih berat akan dijatuhkan, termasuk pencabutan izin usaha dan tuntutan pidana terhadap direksi. Petani telah dirugikan, dan negara juga dirugikan secara ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Gorontalo maupun Kejaksaan Tinggi Gorontalo jangan hanya tutup mata terhadap persoalan ini.
“Tindakan perusahaan telah merugikan petani tebu di Gorontalo. Tidak boleh ada kompromi. APH harus segera menindak agar ada efek jera dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang lalai,” pungkas Taufik. (Arb)









