LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara YSL alias Yamin sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Selasa (24/12/2024).
Kepada sejumlah media, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi dipekerjaan pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print 195/P.5.15/Fd.2/12/2024. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka dan dinyatakan sehat, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung membawa Tersangka atas nama YSL alias Yamin ke Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 1115/P.5.15/Fd.2/12/2024 untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Kejari Gorut.
Lebih lanjut kata Kejari Zamzam, bahwa awalnya pada tahun 2020, tersangka atas YSL menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.
“Pada saat itu tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara,”
Kajari mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana yang antara lain : 1. Rizal Yusuf Kune S.K.M. yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus TPK/2023/PN Gto). 2, Syamsudin Kadir, S.Sos.I (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan. 3, Abdul Jalil, S.T. selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus TPK/2023/PN Gto),” ungkapnya.
Terakhir, akibat perbuatan tersangka atas nama YSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK Pekeraan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.003.743.288,74 (Satu Miliar Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Tujuh Empat Sen).
“Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Tersangka Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M., M.Si yaitu telah melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) Ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”
“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya,” tandasnya. (***)