Senin, 15 September 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Puskesmas Kwandang Nelan Korban Lagi, Kini Giliran KPA Yang Ditetapkan Tersangka 

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara
0
Puskesmas Kwandang Nelan Korban Lagi, Kini Giliran KPA Yang Ditetapkan Tersangka 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara YSL alias Yamin sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Selasa (24/12/2024).

Kepada sejumlah media, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi dipekerjaan pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Konferensi Pers Oleh Kejari Gorut pada Penetapan Tersangka Perkara Puskesmas Kwandang

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print 195/P.5.15/Fd.2/12/2024. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka dan dinyatakan sehat, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung membawa Tersangka atas nama YSL alias Yamin ke Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 1115/P.5.15/Fd.2/12/2024 untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Kejari Gorut.

Lebih lanjut kata Kejari Zamzam, bahwa awalnya pada tahun 2020, tersangka atas YSL menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

“Pada saat itu tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara,”

Kajari mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana yang antara lain : 1. Rizal Yusuf Kune S.K.M. yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus TPK/2023/PN Gto). 2, Syamsudin Kadir, S.Sos.I (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan. 3, Abdul Jalil, S.T. selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus TPK/2023/PN Gto),” ungkapnya.

Terakhir, akibat perbuatan tersangka atas nama YSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK Pekeraan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.003.743.288,74 (Satu Miliar Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Tujuh Empat Sen).

“Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Tersangka Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M., M.Si yaitu telah melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) Ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya,” tandasnya. (***)

Tags: Kejaksaan Negeri PohuwatoTersangka Kasus Korupsi Puskes Kwandang
Previous Post

Majelis Taklim Al-Ardan Gelar Kajian Parenting Islam Spesial Hari Ibu 2024 : Ibu, Jangan Lukai Hati Anakmu

Next Post

Nahkodai IPKANI Gorontalo, Yahya Igirisa : Mari Bersama Wujudkan Sektor Kelautan Perikanan Yang Maju & Mandiri

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Nahkodai IPKANI Gorontalo, Yahya Igirisa : Mari Bersama Wujudkan Sektor Kelautan Perikanan Yang Maju & Mandiri

Nahkodai IPKANI Gorontalo, Yahya Igirisa : Mari Bersama Wujudkan Sektor Kelautan Perikanan Yang Maju & Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan
Daerah

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

by REDAKSI
September 13, 2025
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik pemilihan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo terus berlanjut. Alih-alih meredam, langkah KONI Provinsi Gorontalo...

Read more
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
Yoyon Adam, S.Hut Ajak Semua Pihak Bersatu Usai Pemilihan Ketua KONI Kabgor

Yoyon Adam : KONI Provinsi Jangan Asal Bicara, Tunjukkan Surat Resmi Koni Pusat!

September 13, 2025
IBCA MMA Resmi Hadir di Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola Nahkodai Kepengurusan 2025–2029

Dana Hibah KONI Provinsi Disorot, Grib Jaya Minta Kejati Gorontalo Telusuri Dugaan Korupsi

September 13, 2025
Aktivis Kecam Arogansi Marten Basaur, Desak Polda Bertindak Tegas

Peran Saka Nasional, Andi Taufik : Antara Pembinaan Generasi atau Panggung Birokrasi?

September 12, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

September 13, 2025
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In