Senin, 10 November 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Puskesmas Kwandang Nelan Korban Lagi, Kini Giliran KPA Yang Ditetapkan Tersangka 

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara
0
Puskesmas Kwandang Nelan Korban Lagi, Kini Giliran KPA Yang Ditetapkan Tersangka 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara YSL alias Yamin sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Selasa (24/12/2024).

Kepada sejumlah media, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H.,M.H mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi dipekerjaan pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Konferensi Pers Oleh Kejari Gorut pada Penetapan Tersangka Perkara Puskesmas Kwandang

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print 195/P.5.15/Fd.2/12/2024. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka dan dinyatakan sehat, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung membawa Tersangka atas nama YSL alias Yamin ke Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 1115/P.5.15/Fd.2/12/2024 untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Kejari Gorut.

Lebih lanjut kata Kejari Zamzam, bahwa awalnya pada tahun 2020, tersangka atas YSL menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

“Pada saat itu tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara,”

Kajari mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana yang antara lain : 1. Rizal Yusuf Kune S.K.M. yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus TPK/2023/PN Gto). 2, Syamsudin Kadir, S.Sos.I (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan. 3, Abdul Jalil, S.T. selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus TPK/2023/PN Gto),” ungkapnya.

Terakhir, akibat perbuatan tersangka atas nama YSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK Pekeraan Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.003.743.288,74 (Satu Miliar Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Tujuh Empat Sen).

“Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Tersangka Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M., M.Si yaitu telah melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) Ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya,” tandasnya. (***)

Tags: Kejaksaan Negeri PohuwatoTersangka Kasus Korupsi Puskes Kwandang
Previous Post

Majelis Taklim Al-Ardan Gelar Kajian Parenting Islam Spesial Hari Ibu 2024 : Ibu, Jangan Lukai Hati Anakmu

Next Post

Nahkodai IPKANI Gorontalo, Yahya Igirisa : Mari Bersama Wujudkan Sektor Kelautan Perikanan Yang Maju & Mandiri

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Nahkodai IPKANI Gorontalo, Yahya Igirisa : Mari Bersama Wujudkan Sektor Kelautan Perikanan Yang Maju & Mandiri

Nahkodai IPKANI Gorontalo, Yahya Igirisa : Mari Bersama Wujudkan Sektor Kelautan Perikanan Yang Maju & Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan
Nasional

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

by REDAKSI
November 9, 2025
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas...

Read more
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

November 7, 2025
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

November 6, 2025
Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

November 6, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

November 9, 2025
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In