LENSA.TODAY, -(Jakarta)- Wakil Ketua DPR RI dari Komisi VI, Rachmat Gobel, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen sebagai bagian dari strategi besar memperkokoh industri nasional. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama asosiasi industri makanan dan minuman, farmasi, elektronik, dan otomotif yang diselenggarakan oleh Panitia Kerja RUU Perlindungan Konsumen, Kamis (10/7).
Gobel, yang juga menjadi anggota Panja RUU tersebut, menyampaikan bahwa amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dipahami bukan sebagai ancaman bagi industri, tetapi sebagai peluang memperkuat fondasi ekonomi nasional.
“Melindungi konsumen bukan berarti membatasi industri. Justru, dengan melindungi konsumen, kita menciptakan ekosistem industri yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Pasar kita besar, tapi kalau tidak kita jaga, justru bisa dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa memberi nilai tambah bagi bangsa sendiri,” ujar Gobel.
Gobel menekankan bahwa pasar domestik Indonesia yang besar harus diposisikan sebagai subjek strategis, bukan semata objek eksploitasi. Untuk itu, keberadaan regulasi yang melindungi hak-hak konsumen menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan tersebut.
“Pasar adalah kekuatan kita. Maka perlindungan konsumen harus menjadi garda depan untuk memastikan bahwa industri yang hadir di negeri ini berorientasi pada mutu dan tanggung jawab,” katanya.
Dalam forum tersebut, Gobel juga mengangkat sejumlah persoalan nyata yang selama ini merugikan konsumen. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap barang-barang impor, khususnya dalam konteks kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan insentif yang diberikan pemerintah belum dibarengi dengan sistem kontrol yang memadai.
“Banyak kendaraan listrik masuk dengan insentif besar, tapi kita tidak pernah dengar apa tindak lanjut pemerintah saat terjadi kasus kebakaran atau keluhan konsumen. Bahkan ada produsen yang sudah bangkrut di negaranya tapi produknya masih dijual di sini. Ini bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga merusak kepercayaan terhadap industri kita sendiri,” tegas Gobel.
Ia menambahkan bahwa barang impor harus memiliki standar mutu yang tinggi dan tidak boleh kalah dari produk dalam negeri.
“Jangan sampai kita diserbu barang yang kualitasnya justru lebih buruk dari buatan anak bangsa,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Gobel mengajak para pelaku industri untuk tidak melihat RUU Perlindungan Konsumen sebagai ancaman. Sebaliknya, regulasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi industri nasional untuk meningkatkan kualitas, inovasi, dan tanggung jawab sosial.
“Perlindungan konsumen adalah bagian dari pembangunan industri itu sendiri. Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki ekosistem industri dalam negeri agar tumbuh lebih kuat dan dipercaya pasar,” pungkasnya. (Arb)