LENSA.TODAY., (GORUT) – Proses persiapan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 terus dimatangkan. Salah satunya ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi (Rakor) yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Rakor ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (3/2/2025), dan diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, dari ruang rapat Dinas Kominfo setempat.
Dalam forum tersebut, Ridwan menjelaskan secara rinci tahapan yang harus dilalui menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Ia menyebutkan bahwa setelah hasil Pilkada diserahkan kepada DPRD, lembaga legislatif memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menindaklanjuti. Jika tidak diproses dalam kurun waktu tersebut, maka pada hari keenam, pemerintah daerah wajib menyampaikan usulan ke Pemerintah Provinsi. “Mekanisme ini sudah mulai berjalan, dan jika tidak ada hambatan, pelantikan dijadwalkan pada tanggal 20,” ujar Ridwan.
Ia juga menyoroti dinamika hukum yang mungkin memengaruhi proses pelantikan, terutama jika ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ridwan menjelaskan, proses di MK akan melalui tahapan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari. Jika ada permohonan sengketa yang diterima dan ditindaklanjuti, maka pemerintah pusat akan menyesuaikan jadwal pelantikan secara nasional.
Namun demikian, ia memastikan bahwa pemerintah pusat telah mengarahkan percepatan pelaksanaan pelantikan. “Menteri Dalam Negeri sudah memberikan instruksi langsung agar proses pelantikan kepala daerah dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.
Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah antar lembaga dan memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan dinamika politik dan hukum yang berkembang di lapangan. (Arb)