LENSA.TODAY., (GORUT) – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Senin (7/7/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, H. Thamrin I. Yusuf, menghadirkan OPD terkait, Bagian Hukum Setda, serta Ketua Fraksi DPRD. Seluruh fraksi menyampaikan dukungan penuh terhadap substansi Ranperda, yang selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna pada 14 Juli 2025.
Thamrin menegaskan, finalisasi ini menjadi momen penting untuk memastikan seluruh fraksi memahami dan menyetujui isi regulasi sebelum ditetapkan. “Pada paripurna nanti, setiap fraksi akan menyampaikan persetujuan secara lisan,” jelasnya.
Setelah ditetapkan dan diundangkan, pemerintah daerah bersama OPD teknis dan Bagian Hukum akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. DPRD juga akan berperan aktif dalam memastikan aturan ini diterapkan secara optimal.
Ranperda yang memuat 74 pasal ini tidak hanya mengatur aspek teknis penataan permukiman, tetapi juga menampung kearifan lokal sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya Gorontalo. Thamrin berharap perda ini benar-benar menjadi pedoman pembangunan lintas sektor dalam mencegah munculnya kawasan kumuh dan mewujudkan hunian layak huni di Gorontalo Utara. ~A2








