LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo kembali digelar dengan menghadirkan kepala inspektorat kabupaten gorontalo.
Inspektur Kabupaten Gorontalo Sri Dewi R Nani didampingi Usman Miolo selaku Inspektur Pembantu Wiyalah II dimintai keterangan tentang soal review apip atau review inspektorat.
Dewi Nani, dihadapan anggota Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa terkait review yang dilaksanakan oleh Inspektorat sudah sesuai dengan Permendagri 77 tahun 2020 tentang juknis pengelolaan keuangan daerah.
“Seperti lazimnya dengan kegiatan – kegiatan lainya bahwa, dalam penentuan penganggaran maka untuk menentukan terkait dengan nilai ataupun dengan angka yang ada dalam melakukan penganggaran maka angka itu harus mendapatkan informasi melalui review inspektorat,” ucap Dewi Nani dihadapan rapat pansus.
“Terkait pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang sudah dilakukan saat ini yang kami lakukan bukan terkait review perintah pembayaran, tetapi terhadap memberikan keyakinan batasan nilai TPG tahun anggaran 2023. Ini pun sudah tertuang di LHP yang sudah kami serahakan kepada pak Ketua,” sambungnya.
Tak hanya itu, Dewi Nani pun menuturkan untuk hasil review dapat digunakan salah satu bahan pertimbangan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pengambilan keputusan penganggaran selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Artinya review ini bukan perintah pembayaran, tetapi memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan penganggaran. Untuk perintah pembayaran berdasarkan perintah TAPD, jangan sampai nilai angka yang ada didalam dokumen tidak sama dengan jumlah pegawai guru yang ada di Kabupaten Gorontalo. Jadi dasar itulah kami melakukan reviu dan dilihat di SP2D itu jumlah guru sudah sesuai,” imbuh Dewi Nani.
Dewi Nani menambahkan bahwa masih ada sisa lebih anggaran TPG tahun 2023 yang ditransfer pemerintah pusat itu sebesar Rp. 9 miliar lebih yang ditemukan oleh Inspektorat seteleh melakukan review.
“Terkait TPG masih ada sekitar 1672 guru dan pengawas, senilai Rp 6.555.209.000,00. Dan itu sudah ditransfer ke kas daerah. Sebagai bentuk pengawasan maka kami lakukan pelarangan untuk tidak menggunakan alokasi dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan selain dana peruntukanya dan ini salah satu pengawasan kami untuk jadi bahan pertimbangan kedepan agar tidak dilakukan kembali,” tutur Dewi.
Sementara itu, Ketua Pansus Eman Mangopa kepada media ini mengatakan bahwa dalam ketentuan Permendagri 77 tahun 2020, BAB 1 huruf c itu, menetapkan Perda tentang APBD, rencana perda tentang perubahan APBD dan rencana perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Artinya mengamanahkan bahwa salah satu item adalah ketika akan melakukan pergeseran atau perubahan mata anggaran atau penghapusan hutang mapun penentuan hutang itu harus Pemda lewat perbub dan disampaikan kepada pimpinan DPRD,” ucap Ketua Pansus.
“Sekarang sudah dilakukan pembayaran TPG untuk 2023 dilakukan pada tahun 2024 ini, sementara item – item yang dipersyaratkan untuk bisa melakukan seperti itu tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, karena kami coba tanyakan kepada ketiga Pimpinan DPRD, sama sekali belum ada yang menerima Perbup,” lanjut Eman Mangopa.
Eman juga mengungkapkan bahwa dirinya menyimpulkan dua hal setelah mendengarkan pengakuan Kepala Inspektorat dan Inspektur pembantu dari awal rapat Pansus.
“Saya tanyakan kepada mereka tadi, terkait pembayaran TPG di 2023 hanya 11 bulan dan sementara menurut penilaian berbentuk reviu inspektorat dikatakan bahwa ada sisa anggaran Rp 9 Miliar dan saya tanyakan apakah pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gorontalo amburadul ? Mereka mengatakan tidak seperti itu, saya tanyakan lagi, lantas apa ? Jawaban mereka tidak juga seperti itu, yang pasti ini meyalahi aturan Permendikbudristek 45 pasal 21. Artinya Pemda lewat Badan Keuangan itu menyalahi aturan. Ada anggaran yang sudah ditransfer Pemerintah Pusat pada tahun 2023 secara keseluruhan untuk TPG kemudian tidak disalurkan,” kata Eman.
“Yang kedua, berkaitan dengan Perbup, ketika mereka menerima reviu apip inspektorat, kami melihat sudah berulang – ulang dokumen reviu apip itu tidak ada menegaskan bahwa silahkan dibayar. Yang ada Inspektorat itu menyatakan dalam reviunya memperhatikan Permendagri 77 untuk melakukan tindakan pembayaran, memperhatikan Permendikbudristek 45 kemudian Perbup 46. Sepertinya ketiga aturan ini tidak diindahkan oleh Badan Keuangan dan itu kami tanyakan didalam Permendagri 77 itu mengatur hutang dulu dan kurang lebih harus ada Perkada diberitahukan ke pimpinan DPRD, apakah ini amburadul ? Inspektorat menjawab ada kesalahan,” ungkapnya.
“Berarti yang dilakukan oleh Badan Keuangan itu menyalahi aturan yang berlaku,” pungkas Eman Mangopa. (Arb)