Kamis, 26 Maret 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Restorative Justice Satukan Kembali Tiga Warga, Kajari : Jadikan Ini yang Terakhir

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
0
Restorative Justice Satukan Kembali Tiga Warga, Kajari : Jadikan Ini yang Terakhir
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Suasana khidmat menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 25 Februari 2026. Di tengah nuansa religius bulan suci Ramadhan, sebuah keputusan penting diambil, bukan sekadar soal hukum, tetapi tentang hati nurani dan masa depan hubungan antarsesama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Olan Laurence Hasiholan Pasaribu, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tiga warga yang sebelumnya menyandang status tersangka IM alias Iyut, NM alias Lia, dan NO alias Ningsih.

Penyerahan SKPP itu bukan sekadar seremoni administratif. Ia menjadi simbol berakhirnya sebuah konflik yang sempat mengusik ketenangan lingkungan bertetangga. Di ruangan tersebut, harapan baru seakan ikut ditandatangani harapan agar luka yang sempat terbuka dapat benar-benar pulih.

Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya berpijak pada aturan tertulis, tetapi juga pada nilai kemanusiaan.

“Kami berharap ini menjadi yang pertama dan terakhir bagi para pihak. Ke depannya, perdamaian akan membuat kita selalu lebih tenang, apalagi ini adalah pihak-pihak yang saling bertetangga,” ujarnya dengan nada penuh penekanan.

Keputusan menghentikan perkara hingga tidak berlanjut ke meja hijau menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan vonis. Dalam semangat keadilan restoratif, yang diutamakan adalah pemulihan keadaan, memperbaiki relasi sosial, serta mengembalikan harmoni di tengah masyarakat.

Pihak Kejaksaan juga memberikan apresiasi kepada penyidik, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah yang telah berperan aktif menjembatani proses mediasi. Tanpa komunikasi dan itikad baik dari semua pihak, kesepakatan damai ini tak akan pernah terwujud.

Kini, perkara itu resmi berakhir. Tak ada lagi bayang-bayang persidangan. Yang tersisa adalah kesempatan kedua, kesempatan untuk memperbaiki, memaafkan, dan kembali hidup berdampingan tanpa prasangka.

Di bulan yang mengajarkan arti pengampunan, keputusan ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan. (*)

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloOlan Laurence Hasiholan PasaribuRestorative Justice
Previous Post

Dugaan Penyimpangan Dana BOK di Puskesmas Kota Utara Makin Terang, Agung Bobihu : Kami Akan Laporkan ke Kejaksaan

Next Post

Pasar Murah Disambut Antrean Panjang, Dr. Abvianto Syaifulloh : Ini Bentuk Kepedulian untuk Masyarakat

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Pasar Murah Disambut Antrean Panjang, Dr. Abvianto Syaifulloh : Ini Bentuk Kepedulian untuk Masyarakat

Pasar Murah Disambut Antrean Panjang, Dr. Abvianto Syaifulloh : Ini Bentuk Kepedulian untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH
Daerah

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH

by REDAKSI
Maret 25, 2026
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan publik, khususnya di...

Read more
Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Maret 24, 2026
Jangan Jadikan Puskesmas Arena Eksperimen Kekuasaan

Jangan Jadikan Puskesmas Arena Eksperimen Kekuasaan

Maret 16, 2026
Ketua BEM Hukum UG Laporkan Oknum Anggota DPRD Bone Bolango ke Polda Gorontalo

Ketua BEM Hukum UG Laporkan Oknum Anggota DPRD Bone Bolango ke Polda Gorontalo

Maret 16, 2026
Dandim 1315 Kabgor Ajak Generasi Muda Ikut Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Dandim 1315 Kabgor Ajak Generasi Muda Ikut Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Maret 16, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH

Maret 25, 2026
Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Maret 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In