LENSA.TODAY, -(GORUT)- Pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) digelar secara sederhana diruang siding Kantor DPRD Gorontalo Utara. Senin, (05/06/2023).
Pelantikan tersebut, menindaklanjuti Surat DPP PAN RI, Nomor: PAN/29/A/KU-SJ/018/II/2023, Tanggal 20 Februari 2023, perihal persetujuan PAW anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, dari Partai Amanat Nasional, Mohamad Pateda digantikan Rahmat Lamaji. Berdasarkan Ketentuan Pasal 198/ayat (1) Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota menyampaikan nama anggota DPRD yang berhenti dan meminta nama calon PAW kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Kepada Lensa.today, Deisy menjelaskan, terkait dengan hal tersebut, atas permintaan Pimpinan DPRD dengan Nomor Surat 170/DPRD-KAB.GORUT/305/IV/2023, Tanggal 17 April 2023 Perihal Penyampaian Nama Anggota DPRD yang diberhentikan dan permintaan nama calon pengganti antarwaktu. Komisi Pemilihan Umum Gorontalo Utara, telah menyampaikan nama Rahmat Lamaji sebagai calon PAW sebagaimana Surat KPU Gorontalo Utara Nomor 60/PY.03.1.-SD/7505/2023, Tanggal 28 April 2023 Perihal penggantian antarwaktu anggota DPRD Gorontalo Utara dari PAN atas nama Rahmat Lamaji, dan berita acara KPU Gorontalo Utara Nomor : 154/PY.03.1-BA/7505/2023 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Gorontalo Utara hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Lanjut Ketua DPRD Gorut, berdasarkan ketentuan Pasal 111 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Pimpinan DPRD telah menyampaikan Nama Rahmat Lamaji sebagai calon PAW kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai Surat Pimpinan DPRD Gorontalo Utara Nomor 170/DPRD-KAB.GORUT/317/V/2023 Tanggal 2 Mei 2023 perihal usul peresmian pengangkatan Rahmat Lamaji sebagai anggota DPRD Gorontalo Utara. Dan selanjutnya Gubernur Gorontalo telah meresmikan pengangkatan tersebut, sebagaimana Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 201/1/V/2023 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Gorontalo Utara sisa masa jabatan tahun 2019 hingga 2024. Tak hanya itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam pasal 198 Ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya anggota DPRD PAW mengucapkan sumpah/janji yang pengambilannya dipandu oleh Pimpinan DPRD.
Terakhir, Deisy mengucapkan selamat atas pelantikan terhadap saudara Rahmat Lamaji yang mengemban Amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
” Selamat kepada saudara Rahmat Lamaji. Semoga dapat maksimal melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD. Dan kami sampaikan terima kasih atas pengabdian Mohamad Pateda, sebagai anggota DPRD yang selama ini menjalankan tugasnya di Komisi I DPRD,” pungkas Deisy. (Ecan)








