LENSA.TODAY, -(BONBOL)- Sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek hibah air minum tahun 2018-2021 di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango semakin menarik perhatian publik.
Bagaimana tidak, Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas keterangan para saksi-saksi bahwa kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Daerah Bone Bolango baik secara resmi ataupun tidak resmi diduga dibiayai oleh mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya. Senin, (22/01/2024).
Sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa diantara kegiatan yang di biaya oleh Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya adalah HUT Kabupaten Bone Bolango ke-16, gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada Bone Bolango 2019 dan gugatan praperadilan kasus bantuan sosial (Bansos) di PN Jakarta Selatan yang melibatkan Bupati Hamim Pou. Hal tersebut tersebut terungkap dari delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang korupsi proyek SR-MBR, dengan total kerugian negara mencapai Rp. 24 miliar lebih.
Dari delapan orang saksi yang dihadirkan, tiga diantaranya ASN dilingkungan Pemkab Bone Bolango. Kedelapan saksi itu dimintai keterangan mulai pukul 16.00 sampai 17.30 Wita.
Salah satu ASN yang dihadirkan adalah Marten Hunawa, yang merupakan mantan Camat Tilongkabila tahun 2018 silam. Ia disebut menerima dana sebesar 20 juta rupiah, dari terdakwa Yusar Laya.
Marten Hunawa mengakui uang yang diterima itu untuk mendanai pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan Bupati Hamim Pou.
“Saudara saksi, Marten Hunawa, kasus Bansos ini melibatkan Bupati Hamim Pou atau Yusar Laya? Kenapa harus Yusar Laya yang membiayai,” tanya Majelis Hakim.
“Melibatkan Bupati Hamim, dan yang memerintahkan pembiayayan ke Yusar adalah Pak Bupati (Hamim Pou_red),” jawab Marten.
“Terus kenapa saudara saksi ikut campur di masalah bansos?, inisiatif sendiri saudara saksi atau diperintah Hamim Pou atau Yusar Laya?,” tanya Majelis Hakim.
“Inisiatif sendiri dari saya,” jawab saksi Marten Hunawa.
“Apa motivasi saudara masuk ke ranah itu, apa dasar hukumya sebagai camat masuk sampai kedalam-dalamnya mengurusi bansos itu?,” tanya Majelis Hakim.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Marten Hunawa.
“Baik. Kalau ada dasar hukumnya saya kejar. Berarti ada motif tersebulung dibalik itu,” ujar Majelis Hakim.
Demikian juga saksi Abdullah Jarai alias Deno. Ia dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU atas keterlibatanya sebagai ketua tim gugatan di DKPP.
Deno menjelaskan saat itu pada tahun 2019 suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tengah berlangsung di Kabupaten Bone Bolango.
Deno diminta Yusar Laya untuk menggugat salah satu calon di Pilkada Bone Bolango yang dituding tidak memenuhi syarat ke DKPP, yakni Ismet Mile rival dari Hamim Pou.
“Saya jawab, saya pikir terlebih dahulu dan kalau memang toh kami dimintakan menggugat, kami akan gugat,” beber Deno.
Deno mengaku lebih dari sebulan mengurus persoalan itu di Jakarta. Baik tiket, hotel, akomodasi dan lain–lain dibiayai oleh Yusar Laya.
“Apakah saudara Hamim Pou mengetahui terkait gugatan di DKPP?,” tanya JPU.
“Beliau (Hamim Pou_red) tahu. Beliau salah satu pasangan yang maju pimpinan kepala daerah. Ismet Mile adalah lawan dari Hamim Pou,” jawab Deno.
Sama dengan Abdullah Djarai, JPU juga mengajukan pertanyaan terkait gugatan ke DKPP terhadap saksi L. Qadri Bawondes.
Namun Qadri mengaku tidak secara langsung berkomunikasi dengan Yusar Laya, melainkan dengan ketua tim penggugat yakni Abdullah Djarai.
“Saya tim ahli di DKPP. Jadi saya tidak tahu menahu persoalan uang (Akomodasi_red) dari mana asalnya,” jawab Qadri.
JPU menuturkan berdasarkan barang bukti rekening koran yang disita dari terdakwa Yusar Laya, aliran dana untuk biaya gugatan ke DKPP mencapai Rp100 juta lebih.
“Itu uang digunakan operasional selama di DKPP dan anda sebagai ahli disitu. Apakah saudara laporkan terkait hasilnya ke Yusar?,” tanya JPU.
“Saya tidak berkoordinasi dengan pak Yusar, saya hanya ke ketua tim saja,’ jawabnya.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada Kamis (25/1/2023), masih dengan agenda permintaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (***)