LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus menunjukkan komitmennya sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas dan profesional. Hal ini kembali ditegaskan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo yang digelar pada Kamis (23/10/2025) di ruang sidang paripurna DPRD.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, menuturkan bahwa kerja sama di bidang Datun ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan yang diarahkan untuk memperkuat kesadaran hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memperluas peran kejaksaan dalam fungsi preventif terhadap potensi pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
“Penandatanganan MoU ini tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tetap bekerja sesuai dengan prinsip independensi, profesionalitas, dan keadilan. Setiap perkara tetap kami tangani secara objektif dan transparan,” tegas Dr. Abvianto Syaifulloh.
Ia menambahkan, kerja sama di bidang Datun ini justru mempertegas posisi Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik penyimpangan hukum. Melalui fungsi Datun, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum kepada DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya agar setiap kebijakan publik berlandaskan pada prinsip hukum yang benar.
Melalui momentum MoU ini, Dr. Abvianto Syaifulloh juga menegaskan bahwa kejaksaan hadir lebih dekat dengan masyarakat dan lembaga pemerintahan, memberikan pendampingan hukum, serta menjadi pengawal dalam setiap program pembangunan daerah. Kehadiran Kejaksaan bukan hanya sebatas aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai integritas dan keadilan di tengah dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap setiap indikasi pelanggaran hukum. Kerja sama ini justru menjadi ruang bagi kami untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” pungkas Dr. Abvianto.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menegaskan eksistensinya sebagai lembaga hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjadi pilar kepercayaan publik dalam menjaga marwah keadilan dan supremasi hukum di daerah. (Arb)









