LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Surat Keputusan (SK) resmi yang memperpanjang masa tugas Ulfa Thamrin Jahya Domili sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M.M. Dunda Limboto beredar.
Perpanjangan ini berlaku terhitung mulai 7 Juni hingga 6 Juli 2025, melanjutkan masa jabatan Plh sebelumnya yang dimulai sejak 7 Mei 2025. SK tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagai respons atas belum selesainya proses pemeriksaan terhadap Direktur definitif RSUD MM Dunda.
Penunjukan Ulfa Thamrin sebagai Plh Direktur pertama kali dilakukan pada 7 Mei 2025, bersamaan dengan dinonaktifkannya Direktur definitif rumah sakit. Penonaktifan itu dilakukan karena yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan internal oleh pemerintah daerah. Meski belum ada keterangan resmi mengenai substansi pemeriksaan, langkah nonaktif tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian sambil menunggu hasil akhir dari proses evaluasi yang sedang berjalan.
SK perpanjangan ini mempertegas mandat kepada Ulfa Thamrin untuk tetap menjalankan tugas-tugas direktur, termasuk pengambilan keputusan strategis dan teknis operasional rumah sakit, selama belum ditetapkannya pejabat definitif.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Plh diberikan “dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan dan keberlangsungan fungsi manajemen RSUD MM Dunda.”
Sementara itu, perpanjangan masa tugas Plh menjadi opsi untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjaga stabilitas pelayanan di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih. (Arb)