LENSA.TODAY, -(OPINI)- Rehabilitasi hutan dan lahan merupakan salah satu upaya strategis dan merupakan kebijakan prioritas pembangunan kehutanan salah satu program.
RHL merupakan suatu kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang terkoordinasi dengan mendayagunakan segenap kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam merehabilitasi hutan dan lahan.
Kawasan hutan saat ini akibat dari penebangan liar, kondisinya sangat mengkhawatirkan atau tidak baik, ada beberapa faktor yang menyebabkan fungsi lahan turun seperti tekanan penduduk, konversi fungsi hutan, bencana alam, dan perambatan hutan.
Degradasi lahan merupakan fenomena penurunan daya dukung lahan menyebabkan penurunan produktivitas lahan. Beberapa penyebab degradasi lahan yaitu :
1. Akibatnya, partikel tanah yang subur bermigrasi ke tempat lain, transportasi air atau transportasi angin, situasi ini disebut erosi tanah.
2. Pemukiman sifat fisik, kimia dan biologi tanah. makroskopis, mesoskopi dan hilangnya mikroflora dan fauna tanah merupakan ciri kehidupan tanah, dan kandungan bahan organik tanah berkurang, kenaikan atau penurunan keasaman tanah, peningkatan salinitas tanah karena kesalahan pengelolaan irigasi.
3. Penurunan muka air tanah akibat penggunaan air tanah melebihi kemampuan untuk mengisi kembali air tanah. Hal ini menyebabkan pasokan air menjadi faktor pembatas.
4. Penggundulan hutan dan pembukaan lahan yang berlebihan merusak fungsi hidrologi lahan.
5. Risiko banjir dan genangan. Banjir dan genangan permanen menyebabkan penurunan daya dukung lahan.
6. Pengendalian dan penyebaran gulma invasif (seperti alang alang) secara besar-besaran menyebabkan penurunan produktivitas lahan.
Rehabiltasi hutan dan lahan (RHL) merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan dan lahan, ditempatkan dalam kerangka sungai. RHL memiliki tempat untuk mengisi celah-celah dalam sistem perlindungan tidak dapat mencapai efek sistem penanaman hutan dan lahan, menyebabkan deforestasi dan degradasi lahan. RHL juga berperan sangat penting dalam meningkatkan luasan hutan dan bangunan pelindung tanah.
Rehabilitasi terjadi dalam mengisi kesenjangan antara sistem perlindungan yang tidak dapat menyamai hasil dan sistem pertanian hutan dan lahan, yang mengarah pada deforestasi dan degradasi fungsi hutan dan lahan. Karakteristik sistem RHL meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
1. Komponen sasaran restorasi hutan dan lahan.
2. Komponen teknis.
3. Komponen kelembagaan
Olehnya, Sistem RHL merupakan sistem terbuka yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan lahan dan hutan. Oleh karena itu, pada prinsipnya RHL diselenggarakan atas inisiatif bersama semua pihak. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan RHL yang selalu mengadopsi inisiatif pemerintah dan menjadi tanggungan pemerintah. Dengan kata lain, ke depan RHL akan dilaksanakan oleh masyarakat dengan kekuatan utama masyarakat itu sendiri. (Arb)









