LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (2/7/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Yamin Sahmin Lihawa.
Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa, yang merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Ia didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang pada tahun 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yaitu Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bersama dengan Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., secara tegas membacakan surat tuntutan pidana di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar Yamin Sahmin Lihawa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, serta dikenai denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 9 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Gorontalo Utara, mengingat pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas menjadi kebutuhan vital masyarakat. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat menghadirkan keadilan dan menjadi pelajaran bagi pengelolaan anggaran publik yang lebih transparan dan akuntabel. (Arb)