Kamis, 26 Maret 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Gorontalo Utara
0
Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (2/7/2025).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Yamin Sahmin Lihawa.

Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa, yang merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Ia didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang pada tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yaitu Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bersama dengan Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., secara tegas membacakan surat tuntutan pidana di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar Yamin Sahmin Lihawa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, serta dikenai denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 9 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Gorontalo Utara, mengingat pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas menjadi kebutuhan vital masyarakat. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat menghadirkan keadilan dan menjadi pelajaran bagi pengelolaan anggaran publik yang lebih transparan dan akuntabel. (Arb)

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara
Previous Post

Program PELAJARI Resmi Diluncurkan,  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo

Next Post

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH
Daerah

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH

by REDAKSI
Maret 25, 2026
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan publik, khususnya di...

Read more
Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Maret 24, 2026
Jangan Jadikan Puskesmas Arena Eksperimen Kekuasaan

Jangan Jadikan Puskesmas Arena Eksperimen Kekuasaan

Maret 16, 2026
Ketua BEM Hukum UG Laporkan Oknum Anggota DPRD Bone Bolango ke Polda Gorontalo

Ketua BEM Hukum UG Laporkan Oknum Anggota DPRD Bone Bolango ke Polda Gorontalo

Maret 16, 2026
Dandim 1315 Kabgor Ajak Generasi Muda Ikut Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Dandim 1315 Kabgor Ajak Generasi Muda Ikut Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Maret 16, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH

Polemik Tambang Pohuwato, “ATENSI” Yosar Ruiba Vs Oknum APH

Maret 25, 2026
Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Pengabdian Tanpa Henti, Suara Kapten Inf Ihram dari Boliyohuto

Maret 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In