Minggu, 14 September 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Gorontalo Utara
0
Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (2/7/2025).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Yamin Sahmin Lihawa.

Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa, yang merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Ia didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang pada tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yaitu Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bersama dengan Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., secara tegas membacakan surat tuntutan pidana di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar Yamin Sahmin Lihawa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, serta dikenai denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 9 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Gorontalo Utara, mengingat pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas menjadi kebutuhan vital masyarakat. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat menghadirkan keadilan dan menjadi pelajaran bagi pengelolaan anggaran publik yang lebih transparan dan akuntabel. (Arb)

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara
Previous Post

Program PELAJARI Resmi Diluncurkan,  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo

Next Post

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan
Daerah

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

by REDAKSI
September 13, 2025
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik pemilihan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo terus berlanjut. Alih-alih meredam, langkah KONI Provinsi Gorontalo...

Read more
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
Yoyon Adam, S.Hut Ajak Semua Pihak Bersatu Usai Pemilihan Ketua KONI Kabgor

Yoyon Adam : KONI Provinsi Jangan Asal Bicara, Tunjukkan Surat Resmi Koni Pusat!

September 13, 2025
IBCA MMA Resmi Hadir di Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola Nahkodai Kepengurusan 2025–2029

Dana Hibah KONI Provinsi Disorot, Grib Jaya Minta Kejati Gorontalo Telusuri Dugaan Korupsi

September 13, 2025
Aktivis Kecam Arogansi Marten Basaur, Desak Polda Bertindak Tegas

Peran Saka Nasional, Andi Taufik : Antara Pembinaan Generasi atau Panggung Birokrasi?

September 12, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

September 13, 2025
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In